Pria Beristri dan Remaja Ketagihan Mendesah Bersama di Hotel

Selasa, 04 Juni 2019 – 09:50 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay

jpnn.com, BALIKPAPAN - Amran mengkhianati istrinya. Pria 26 tahun itu menjalin hubungan terlarang dengan remaja berinisial NM (16).

Mereka juga sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Akibatnya, NM berbadan dua.

BACA JUGA: Santriwati Teriak, Ternyata Pimpinan Ponpes Berbuat Jahat

Awalnya Amran berkenalan dengan NM melalui Facebook pada Juli 2018. Setelah itu mereka rajin berkomunikasi.

BACA JUGA: Berita Duka, Rudi Susanto Meninggal Dunia

BACA JUGA: Penjualan Rumah Mewah Turun 70 Persen

Amran berkomunikasi dengan NM secara sembunyi-sembunyi. Mereka akhirnya memutuskan untuk bertemu.

“Terus mereka sering jalan berdua tanpa sepengetahuan istrinya. Intinya pelaku ini selingkuh,” kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat, Minggu (2/6).

BACA JUGA: Kantin dan Rumah Saksi Bisu Perbuatan Pimpinan Ponpes Terhadap Santri

Setelah kenal dekat, keduanya pun sepakat untuk berpacaran. Selama pacaran keduanya kerap memadu kasih di sebuah hotel melati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Amran mengaku telah bersebadan sebanyak tiga kali sepanjang April 2019.

“Pacaran baru tiga bulanan. Terus mereka berhubungan tiga kali. Di Hotel Malindo sebanyak dua kali dan satu kali di Hotel Mentari,” bebernya.

Namun, dari keterangan NM, pelaku telah mengajaknya berhubungan layaknya pasutri sebanyak delapan kali.

“Terus akhirnya dia hamil,” imbuhnya.

Ibu NM berinisial JL ternyata mengetahui anaknya berbadan dua. JL mencari Amran dan meminta bertanggung jawab.

Namun, Amran selalu menghindar dan mencari berbagai alasan untuk tidak bertanggung jawab.

JL lantas melaporkan Amran ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan.

Unit PPA Satreskrim dan Jatanras Polres Balikpapan berhasil menangkap Amran di rumah pelaku di Jalan Wiluyo Puspoyudo RT 24, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.

Amran dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Duka, Kasypul Satria Ananta Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler