jpnn.com, MALANG - Kegiatan Deklarasi PA 212 (Persaudaraan Alumni 212) yang digelar di Gedung Yayasan Sosial dan Dakwah Islam Muamalah, Jalan Nusakambangan, Kota Malang, Minggu petang (20/1), digeruduk massa.
Massa yang mengatasnamakan gabungan komunitas warga Malang itu meminta kegiatan Deklarasi PA 212 yang digelar di gedung tersebut dibubarkan.
BACA JUGA: PA 212 Bantah Ada Ajakan Memilih 02 saat Tablig Akbar Solo
Awalnya, peserta deklarasi PA 212 mulai mendatangi gedung tersebut sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan pantauan JawaPos.com, peserta yang didominasi laki-laki itu terlihat mengisi daftar hadir terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam gedung.
Suasana berjalan seperti biasa. Namun tidak lama kemudian, ada puluhan orang yang tiba-tiba merangsek masuk ke halaman gedung. Salah seorang yang membawa pengeras suara kemudian mulai berbicara.
BACA JUGA: Polda Jateng: Ada Ajakan Memilih 02 di Tablig Akbar PA 212
Awalnya dia mengatakan maksud kedatangan mereka. Yakni ingin menanyakan izin acara tersebut.
Mereka curiga bila acara tersebut bagian dari kampanye terselubung Pilpres 2019. Korlap aksi Dimas Loka Jaya mengatakan, warga menginginkan Kota Malang tetap kondusif dan cinta damai. "Jangan jadikan Malang sebagai bibit separatisme. Warga Malang tidak rida," ujarnya.
BACA JUGA: Banjir Malang: Dimas Oki Saputra Hanyut Terbawa Arus
Dia juga mengimbau agar agama tidak dijadikan sebagai kedok untuk mencari kekuasaan. "Indonesia cinta damai, NKRI harga mati," serunya.
Lantaran tidak mendapat respons dari panitia penyelenggara, mereka lantas semakin memaksa masuk ke dalam gedung. Pihak kepolisian kemudian membuat barikade di depan pintu masuk untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Bahkan, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri juga turut hadir untuk menenangkan situasi. Setelah berkomunikasi dengan panitia penyelenggara, Asfuri menjelaskan terkait kegiatan tersebut kepada massa.
Dia mengatakan, berdasarkan surat dari Polda Jatim, memang tidak diterbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). "Karena kegiatan ini atau yang mengatasnamakan deklarasi ini tidak ada badan hukumnya," terangnya kepada massa.
Bahkan, ketika mengirim surat, panitia juga tidak melengkapi keterangan siapa yang bertanggung jawab dan dasar hukumnya. Asfuri mengungkapkan, izin acara tersebut yakni untuk menggelar deklarasi PA 212.
"Kalau deklarasi, karena tidak ada STTP, tidak menggunakan banner. Dari panitia sepakat melepas banner," tambahnya.
Asfuri juga memberitahukan kepada pihak panitia, bila mereka ingin melakukan kampanye harus mengikuti aturan yang berlaku. Nantinya, pihak Bawaslu juga akan terus memantau apakah kegiatan ini merupakan kampanye atau bukan. (Fiska/jpc/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Hingga Sabtu
Redaktur & Reporter : Soetomo