jpnn.com, MOJOKERTO - Tim Saber Pungli menangkap oknum jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang diduga memeras pegawai negeri sipil (PNS) pada Minggu malam (4/1).
Pemerasan itu dilakukan dengan modus penggerebekan pungli di kompleks wisata religi Jolotundo, Mojokerto. Setelah menggerebek, oknum jaksa tersebut meminta tebusan Rp 75 juta.
BACA JUGA: Mengaku Tim Saber Pungli, Trio Wartawan Abal-abal Peras PNS
Jaksa itu diketahui bernama Akhmad Khoirul. Dia berstatus jaksa fungsional di Bidang Intelijen Kejati Jatim. Saat memeras, Khoirul tidak sendirian.
Dia bekerja sama dengan Direktur Surabaya Corruption Watch (SCW) Hari Cipto Wiyono dan Ishaq Wahyullah. Mereka ditangkap bersama-sama saat menerima uang tebusan.
BACA JUGA: Tercyduk! Pakai Akun Cewek Ayu untuk Menipu di Facebook
Penangkapan mereka dilakukan tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Petugas mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya uang Rp 11,9 juta, enam bundel karcis masuk wisata Candi Jolotundo, dan uang Rp 612 ribu.
BACA JUGA: Tim Saber Pungli Sudah Lakukan 97 OTT Terkait Dana Desa
Selain itu, ada mobil Mitsubishi Kuda bernopol L 1860 FN dan empat handphone (HP). Kasus tersebut diambil alih Polda Jatim.
Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) itu terkait dengan karcis masuk wisata religi Jolotundo di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
”Ya, (dugaan pelakunya, Red) ada oknum jaksa dan LSM,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto.
Barung mengungkapkan, penangkapan tiga orang itu berawal dari laporan Kepala Pariwisata Religi Jolotundo Ahmaji Minggu lalu.
PNS di bawah naungan Disparpora Kabupaten Mojokerto tersebut mengaku diperas tiga pelaku pada Sabtu (3/2).
”Dugaan pemerasan dilakukan dalam mobil dengan modus ditakut-takuti. Karena diduga ada kecurangan perihal penjualan karcis,” jelasnya.
Dalam keterangan selama pemeriksaan, kata Barung, korban mengaku akan dimintai uang Rp 75 juta.
Namun, nilai tersebut dirasa memberatkan. Hingga akhirnya muncul tawar-menawar sampai angka Rp 15 juta.
”Setelah itu disepakati Rp 35 juta, tapi bayar uang muka dulu Rp 3 juta. Untuk Rp 32 juta kurangnya menyusul besoknya (Minggu, Red),” papar dia.
Merasa sadar menjadi korban pemerasan, korban diam-diam berkoordinasi dengan Polsek Trawas dan tim saber pungli.
Korban bersama pelaku menyepakati tempat pertemuan mereka di area Krian, Sidoarjo.
”Nah, saat korban menyerahkan uang Rp 10 juta, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga pelaku ditangkap berikut barang bukti,” bebernya.
Barung menambahkan, dalam pemeriksaan muncul kabar bahwa ada karcis yang dijual tidak sesuai dengan kuota pengunjung. ”Ini versi dari LSM dan oknum jaksa tersebut,” ujarnya.
Namun, saat disinggung apakah memang ada dugaan kecurangan dalam pengelolaan karcis, Barung menegaskan bahwa pihaknya masih akan mendalami lebih dulu.
Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos, pemerasan itu dilakukan Khoirul dan dua rekannya dengan mengatasnamakan Kejati Jatim.
Mereka menakut-nakuti korban dengan menyebut sebagai jaksa saat menggerebek. Pelaku menuduh ada kecurangan dalam penjualan karcis tiket masuk lokasi wisata Jolotundo dan akan diproses di kejaksaan.
Setelah digerebek, korban dibawa paksa masuk ke mobil dan dibawa keliling Mojokerto dan Sidoarjo.
Selama dalam perjalanan, terjadi tawar-menawar harga agar temuan jaksa intelijen kejati itu tidak diteruskan ke ranah hukum.
Korban sempat menyerahkan uang Rp 3 juta sebagai uang muka. Duit tersebut dibagi tiga, masing-masing menerima Rp 700 ribu. Sisanya digunakan untuk mengisi bensin dan makan.
Di sisi lain, Hari yang menjadi rekan Khoirul adalah direktur LSM SCW. LSM tersebut yang beberapa kali mendemo Kejati Jatim dan mendesak untuk mengusut tuduhan kasus korupsi tertentu. Dalam berorasi, Hari sering berteriak lantang tentang penegakan hukum.
Sementara itu, Jawa Pos berhasil menemui istri Hari di rumahnya. Perempuan yang menyebut dirinya bernama Lia tersebut mengatakan, sebelum tertangkap, suaminya pamit pergi ke Mojokerto bersama seorang teman. ”Saya tidak tahu (siapa dia, Red),” katanya.
Menurut Lia, sehari-hari suaminya merupakan direktur SCW. LSM tersebut awalnya berkantor di Kedung Baruk, Rungkut.
Tapi, untuk sementara ini, kantor LSM itu berpindah di rumah Hari di Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.
Ketika dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos, Kasipenkum Kejati Jatim Richard Marpaung enggan berkomentar. Saat dihubungi, teleponnya tidak diangkat. Alasannya, dia sedang mengikuti rapat.
Begitu juga saat dihubungi melalui pesan pendek, dia tidak memberikan jawaban apakah Khoirul merupakan jaksa Kejati Jatim atau tidak. ”Lagi rapat,” balasnya singkat. (ori/ris/gal/ang)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Kirim Foto dan Video Tanpa Busana, Begini Jadinya
Redaktur & Reporter : Soetomo