jpnn.com, TARAKAN - Sat Reskrim Polres Tarakan akhirnya menggelar rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan MR (23) terhadap MI (21), Rabu (9/8).
Paur Subag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardiyanto mengatakan, MR (23) harus memeragakan 33 adegan di halaman belakang Mapolres Tarakan.
BACA JUGA: Perampokan Sadis, Sangat Mengerikan
Berdasarkan pantauan Kaltara Pos, penyidik meminta MR untuk memeragakan kejadian yang terjadi saat dirinya dan MI bertemu di salah satu warung kopi.
Penyidik juga meminta pelaku memeragakan adegan saat berkelahi hingga MR menusuk korban dengan sebuah badik.
BACA JUGA: Suami Tonjok Istri: Saya Pukul Tiga Kali, Di Mata Dua Kali
Penusukan diperagakan di adegan 26 sampai 28. Dari ketiga adegan tersebut, pelaku memeragakan kronologis menusuk korban sebanyak tiga kali.
Bagian tubuh MI yang ditusuk adalah leher, dada bagian bawah, dan dada.
BACA JUGA: Bunuh Mantan Istri dengan Cara Sangat Sadis, Divonis 15 Tahun Penjara
“Jadi, rekontruksi ini gunanya untuk memperjelas kejadian sebenarnya yang terjadi. Jadi, polisi meminta pelaku memeragakan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Denny.
Penyidik juga menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Hasil rekontruksi akan menjadi bahan dalam berkas berita acara.
“Dalam rekontruksi tersebut kami hadirkan tiga orang saksi. Di antaranya adalah pemilik warung yang ada saat kejadian,” tuturnya.
Dia menambahkan, tidak ada saksi di lokasi kejadian. Sebab, kondisi jalan memang sepi.
“Setelah si pelaku sudah berlumuran darah, baru ada warga yang datang membantu. Dari hasil rekontruksi jelas bahwa pelaku hanya sendiri. Di situlah intinya rekontruksi yaitu memeragakan pada saat pelaku melakukan penikaman,” tegasnya. (zar)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Bangun, Lihat Pria Dikira Suami, Ternyata Oh Ternyata
Redaktur & Reporter : Ragil