Suami Tonjok Istri: Saya Pukul Tiga Kali, Di Mata Dua Kali

Kamis, 10 Agustus 2017 – 10:02 WIB
Ilustrasi sidang. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, TARAKAN - Mahligai rumah tangga SA dan suaminya, Indra yang baru berusia empat bulan terguncang.

Penyebabnya adalah ulah Indra yang tega menghajar SA karena masalah sepele.

BACA JUGA: Istri Bangun, Lihat Pria Dikira Suami, Ternyata Oh Ternyata

Tak terima dianiaya sang suami, SA pun melaporkan Indra ke polisi.

Di depan hakim, SA menceritakan kronologis penganiayaan yang dilakukan Indra.

BACA JUGA: Nyolong Genset, Remaja: Saya Tidak Tahu Itu Masjid, Pak!

SA mengatakan, April 2017 lalu, dirinya diantar pulang oleh pamannya.

Indra yang menyambut kepulangan SA kemudian membawa sang istri kebut-kebutan.

BACA JUGA: Ada Dugaan Ibu Bekukan Bayi di Freezer Karena Tak Diberi Warisan

Tindakan Indra ini tentu saja membuat SA ketakutan.

“Saya marah diajak ngebut, Pak, karena saya takut. Namun, terdakwa malah berhenti lalu memukul dan menampar saya, sampai wajah saya luka memar,” ungkap SA saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Rabu (9/8).

SA mengaku tidak mengetahui penyebab kemarahan Indra.

Pasalnya, rumah tangganya bersama Indra selama ini baik-baik saja.

“Saya ndak pernah punya masalah keluarga, Pak. Tapi kok saya dipukul. Ya melapor saya ke polisi dan minta diceraikan,” tegasnya.

Pengakuan SA membuat Indra tak berdaya. Dia mengakui semua perbuataannya.

“Saya pukul dia tiga kali, Pak. Di mata dua kali dan di bagian pipi sekali. Saya cuma ndak sadar aja, Pak (memukul). Saya juga bingung kenapa saya memukul dia,” kata Indra.

Mendengar penjelasan terdakwa, hakim terlihat mengernyitkan dahi.

“Kita pukul orang lain saja ada sebabnya. Kamu pukul istri sendiri tapi tidak tahu sebabnya. Kamu ada kelainan, kah?” kata Ketua Hakim Christo EN Sitorus.

Hakim yang akrab disapa Christo itu juga menyempatkan waktu untuk menasihati Indra.

Christo meminta Indra bersikap lebih lembut terhadap istrinya.

“Istri itu disayang, Pak, dinafkahi dan digombal. Bukan dikarate,” tegurnya.

Merasa cukup dengan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada 15 Agustus 2017. (osa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LPSK Sedang Perjuangkan Restitusi Korban KdRT


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   Tarakan  

Terpopuler