jpnn.com, MATARAM - Tim Puma Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membongkar kejahatan pria berinisial JWA (34) bersama rekannya MR (43) yang memproduksi uang palsu di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, Jumat (2/7) siang.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata mengatakan keberadaan rumah produksi uang palsu itu terungkap dari informasi masyarakat.
BACA JUGA: Bambang Saat Beraksi Selalu Mengaku Anggota Polisi, Sasarannya Kaum Perempuan
"Dari informasi tersebut, tim puma melakukan penggerebekan lokasi dan menemukan pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu," kata Kombes Hari di Mataram, Jumat (2/7).
Modus pelaku memproduksi uang palsu itu dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner, kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS.
BACA JUGA: PPKM Darurat, Hergun Minta Program BST hingga Subsidi Upah Diperpanjang
Hari mengatakan pelaku MR, pria asal Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram diduga berperan sebagai pencetak uang palsu. Sedangkan JWA adalah pemilik rumah.
"JWA atau pemilik rumah ini merupakan pecatan polisi," ujar Hari.
BACA JUGA: Sentilan Inas untuk BEM: Dikritik Balik Seringnya Naik Darah dan Turun ke Jalan
Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga mengamankan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut.
Barang bukti itu antara lain berupa uang palsu hasil cetakan pada lembaran kertas HVS sebanyak 20 lembar dengan cetakan uang Rp 20 ribu; 38 lembar HVS cetakan uang Rp 100 ribu; sembilan lembar HVS dengan cetakan Rp 50 ribu.
Saat itu juga disita satu unit mesin scanner untuk mencetak uang palsu, belasan botol pewarna semprot yang diduga digunakan untuk mengubah warna hologram pada hasil cetakan uang palsu; 7 botol tinta isi ulang dan uang palsu senilai Rp 750 ribu yang siap beredar.
Dari aktivitas produksi uang palsu ini, Lanjut Hari, kedua pelaku mengaku sudah mengedarkan sejumlah uang palsu di masyarakat.
"Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan," ucapnya.
Kedua pelaku yang sudah mendekam di sel Polda NTB terancam pidana penjara paling berat seumur hidup.
Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam