Kronologis Penangkapan Terduga Pencuri Motor Bersenpi di Pos Penyekatan Kedungwaringin

Selasa, 11 Mei 2021 – 10:39 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan (tengah) saat konferensi pers kasus dugaan pencurian sepeds motor bersenjata api, yang berlangsung di Mapolsek Kedungwaringin, Senin (10/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi menangkap seorang pria diduga pencuri sepeda motor yang hendak melintasi pos penyekatan Kedungwaringin, perbatasan Bekasi-Karawang pada Minggu (9/5) sore.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan penangkapan bermula saat pelaku dengan sepeda motornya hendak melintasi pos penyekatan larangan mudik Kedungwaringin.

BACA JUGA: Ribuan Pemudik Jebol Pos Penyekatan Kedung Waringin, Begini Respons Polisi

Polisi pun saat itu menepikan pelaku. Namun, dia berusaha kabur dengan memacu kencang sepeda motornya.

"Namun, motornya oleng," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Senin (10/5).

BACA JUGA: PH Ditangkap Tim Gabungan, Senjata Apinya Disita

Akibatnya, pelaku terjatuh dari motornya. Kemudian, dia masih mencoba untuk kabur, tetapi langsung dikejar oleh polisi.

"(Pelaku) berhasil kami tangkap. Setelah diperiksa, badannya kami dapati senjata api dan tas," ujar Hendra.

BACA JUGA: Menurut AKBP Wahyu, Mbak R Melarikan Diri ke Kuala Lumpur

Dalam tas pelaku, polisi menemukan senjata api rakitan serta sembilan peluru dan 12 kunci T.

Berdasarkan KTP yang disita polisi dari tas tersebut, pelaku berinisial DS (27), beralamat di Cakung, Jakarta Timur. Namun, pelaku mengaku KTP itu palsu.

"Di tas selempang ada satu unit handphone, uang Rp 600 ribu pecahan seratus ribu, dan juga senjata api yang diketahui didapat dari Lampung seharga Rp 2,5 juta," ujar Hendra.

Pelaku saat ini sudah berada di Mapolsek Kedungwaringin guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang menyimpan senjata api dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler