Kronologis Siswi SMP Diperkosa Kenalan di Facebook

Jumat, 22 Desember 2017 – 00:28 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap TI, 16, gadis SMP yang tinggal di Kelurahan Kampung Mandar, Banyuwangi, Jatim.

Pelakunya Sugi Hartono alias Fernando, 18, yang sehari-harinya tergabung dalam kelompok anak punk.

BACA JUGA: Kenal di Facebook, Gadis SMP Dinodai

Fernando ditangkap polisi di rumahnya Gang Tirtoarum, Lingkungan Welaran, Kelurahan Penganjuran, Rabu sore lalu (20/12). Ketika diinterogasi polisi, Fernando mengakui telah memperlakukan TI secara tak senonoh.

Diakui juga perkenalannya dengan TI sudah terjalin sejak dua bulan lalu. Bahkan, dia sudah menjalin hubungan asmara melalui media sosial Facebook dan BlackBerry Messenger (BBM).

BACA JUGA: Meresahkan Pengendara, Belasan Anak Punk Terjaring Razia

Karena penasaran dan tidak pernah saling bertemu, Fernando meminta pacarnya TI untuk datang menemuinya di rumah milik orang tuanya di belakang stadion.

”Saat pacar saya datang ke rumah, saya sedang berkumpul dengan teman-teman punk. Lalu teman-teman saya suruh pergi dan kami pacaran berdua,” kata remaja yang tubuhnya penuh tato itu.

BACA JUGA: Anak Punk Berulah, Empat Kendaraan Tabrakan Beruntun

Saat berduaan di dalam rumah itulah, nafsu jahat merasuki Fernando. Meski korban sedang datang bulan (haid), dia tetap memaksa TI untuk melayani nafsu bejatnya.

Usai diperkosa, korban yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP tersebut langsung mengalami pendarahan hebat. Korban langsung dilarikan ke RS Bunda untuk mendapatkan penanganan medis.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi membenarkan telah menangkap pelaku perkosaan terhadap anak bawah umur.

Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan bukti visum.

Tersangka dijerat pasal 76 D jo 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, TI, 16, pelajar salah satu SMP Negeri di Banyuwangi diperkosa oleh pacarnya sendiri. TI diperkosa oleh teman lelakinya yang baru dikenal lewat FaceBook.

Nasib malang yang menimpa bocah kelas IX SMP itu berawal saat TI berkenalan dengan salah seorang lelaki melalui Facebook. Kemudian, TI diajak bertemu darat oleh teman lelakinya yang bernama Sugi Hartono alias Fernando.

Awalnya TI diajak bertemu oleh Fernando di rumah orang tua tersangka di belakang Stadion Diponegoro Banyuwangi. Pertemuan itu terjadi Jumat lalu (15/12).

Dalam pertemuan itu, TI datang seorang diri. Saat itu, di rumah Fernando ada banyak anak yang berpakaian mirip anak punk.

Satu jam usai pertemuan, tepatnya pukul 15.00, TI kembali ke rumahnya di Kelurahan Mandar. Yang mengejutkan, saat pulang dengan berjalan kaki itu, TI mengalami pendarahan hebat.

Karena kondisinya lemah, TI langsung dibawa ke RS Bunda. Bahkan akibat pendarahan hebat tersebut TI sampai membutuhkan transfusi tiga kantong darah segar.

Usai mengetahui anak gadisnya diperkosa, kedua orang tua TI langsung lapor ke Polres Banyuwangi. Selasa pagi (19/12), bersama kedua orang tuanya TI mengadukan hal tersebut kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPTPPA) Kantor BKKBN Banyuwangi.

Usai dimintai keterangan, TI dan keluarganya diantar ke RSI Fatimah untuk dimintakan visum dengan didampingi petugas PPTPPA hingga laporan ke Mapolres Banyuwangi. (ddy/aif/c1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenalan di Facebook Manis Banget, Ternyata Tukang Nyolong


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler