KPK Buka Peluang Dalami Aliran Duit Panas Sahat Simanjuntak ke Golkar

Jumat, 16 Desember 2022 – 13:38 WIB
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami aliran uang rasuah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak (STPS) ke Partai Golkar.

Hal itu mengingat Sahat menjabat sebagai Sekretaris DPD Golkar Jawa Timur.

BACA JUGA: Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK

"Kalau memang, toh, ada berkaitan tentunya kapan saja masih bisa diangkat," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Meski demikian, lanjut Johanis, pihaknya belum melakukan penyidikan ke arah sana meski Sahat menjadi pengurus di Partai Golkar.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Bisa Menghindar, KPK Sudah Kantongi Bukti Ini

"Kami belum sampai ke sana. Kami fokus seperti yang saya katakan tadi, kami fokus dulu di sini, nanti melihat perkembangan selanjutnya bagaimana," kata Johanis.

Menurut dia, peluangan pengembangan kasus sangat terbuka apabila ditemukan bukti yang cukup.

BACA JUGA: Sebelum Masuk Mobil Tahanan, Sahat Simanjuntak Bilang Begini, Warga Jatim Harus Tahu

Namun, saat ini KPK masih fokus terhadap kasus dugaan suap dana hibah yang menjerat Sahat.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung sekaligus selaku Koordinator Pokmas, dan Ilham Wahyudi alias Eeng sebagai koordinator lapangan pokmas.

KPK menduga Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler