Dari Korupsi Dana Hibah, Sahat Simanjuntak Dapat Rp 5 Miliar, Lihat Saja Gepokan Dolar Itu

Jumat, 16 Desember 2022 – 10:51 WIB
KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Jumat (16/12) dini hari. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak telah menerima suap Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Uang itu diterima Sahat karena diduga mengurus alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).

BACA JUGA: Sahat Tua Simanjuntak Diangkut dari Gedung DPRD, Kini Dijebloskan ke Sel KPK

"Telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari.

Selain Sahat, dalam kasus suap dana hibah itu, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka ialah Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung sekaligus Koordinator Pokmas Abdul Hamid, dan Koordinator Lapangan Pokmas Ilham Wahyudi alias Eeng.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Bisa Menghindar, KPK Sudah Kantongi Bukti Ini

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Amerika dengan nilai seluruhnya Rp 1 miliar.

Johanis menceritakan kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat.

BACA JUGA: Kirim Surat Panggilan Ulang, KPK Beri Peringatan kepada Ketum Kadin

Anggaran itu didistribusikan penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Johanis menerangkan pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, satu di antaranya Sahat.

Lebih lanjut kata Johanis, Sahat menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Abdul Hamid bersedia menerima tawaran tersebut.

Sahat mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen.

Besaran dana hibah yang difasilitasi dan dikoordinasikan oleh kedua tersangka tersebu sebanyak Rp 40 miliar pada 2021 dan Rp 40 miliar pada 2022.

Abdul lalu mengupayakan alokasi dana hibah untuk 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas.

Abdul kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat. "Dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp 2 miliar,” ungkap Johanis.

Namun, uang yang baru diterima Sahat baru sebesar Rp 1 miliar. Uang ini yang diamankan tim KPK saat menggelar OTT, sedangkan Rp 1 miliar lainnya direncanakan diberikan pada Jumat (16/12).

KPK menduga Sahat telah menerima total Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah tersebut.

“Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka,” kata Johanis.

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap KPK, Sahat Tua Belum Minta Bantuan Hukum ke Partainya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler