jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang tengah dilakukan oleh DPR RI.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Seapul Tavip menyatakan salah satu alasan penolakan terhadap RUU Kesehatan adalah salah satu pasal yang ingin merevisi Undang Undang BPJS Nomor 2004 Tahun 2011.
BACA JUGA: INSP!R Indonesia Menolak Draf RUU Kesehatan, DPR Tolong Dengar Ini
“Revisi itu membuat BPJS tidak independen, membuat BPJS dengan mudah diintervensi, dan itu tidak mustahil akan menggerus dana-dana buruh yang ada di BPJS. Jangan rampas uang kami,” kata Seapul Tavip dalam keterangan yang dikutip, di Jakarta, Senin (20/2).
Dia memerinci pengelolaan dana pekerja di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini sekitar Rp 630 triliun dan aset bersih dana JKN di BPJS Kesehatan yang sudah mencapai Rp 54,7 Triliun, serta pendapatan iuran JKN mencapai Rp 143 triliun (per akhir Desember 2022), akan rawan digunakan untuk kepentingan lain di luar program jaminan sosial.
BACA JUGA: Soal RUU Kesehatan, DPR RI: Jangan Sampai BPJS ke Arah Komersialisasi
“Kasus kegagalan investasi yang dialami BUMN asuransi seperti Jiwasraya dan PT. ASABRI beberapa waktu yang lalu, harusnya menjadi acuan bagi Pemerintah dan DPR untuk tetap memposisikan Direksi dan Dewas BPJS memiliki kewenangan penuh dan independen,” pungkas Saepul.
Selain itu, KRPI menilai RUU Kesehatan akan membuat Direksi dan Dewan Pengawas BPJS tidak lagi bertanggung jawab secara langsung ke Presiden, tetapi bakal diubah menjadi bertanggung jawab ke menteri.
BACA JUGA: Pembahasan RUU Kesehatan Dimonopoli Baleg, Uni Irma Protes: Ngawur Ini
“Menteri bisa memberikan penugasan khusus ke Direksi BPJS yang tentu saja penugasan ini patut diduga mengandung kepentingan politik,” tegas Saepul.
Saepul membeberkan bahwa selama ini KPRI sudah melihat pola dan menjemen dari BPJS sudah baik, Undang-Undangnya sudah baik.
"Jangan dirusak dengan adanya RUU Kesehatan yang bisa mengintervensi Direksi BPJS untuk kepentingan di luar program jaminan sosial. Ujung-ujungnya bakal berdampak ke pekerja, tentunya akan mengganggu pelayanan," bebernya.
Dia bahkan menyayangkan 'penyelundupan' hukum UU BPJS Nomor 2004 Tahun 2011 lewat RUU Kesehatan.
"Membuat BPJS tidak lagi independen,” ujar Saepul.
Dia mendesak pemerintah agar RUU Kesehatan tidak merevisi UU BPJS yang mengkerdilkan organ BPJS menjadi organ yang dikendalikan menteri demi memastikan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan, seta keamanan dan peningkatan investasi dana kelolaan di BPJS Ketenagakeriaan dan Kesehatan.
“BPJS harus dikelola dengan independen tanpa intervensi oleh pihak manapun. Pada akhirnya, KRPI menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menolak hadirnya RUU Kesehatan,” pungkas Saepul.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul