KRPI: RUU Kesehatan Berpotensi Melemahkan Tenaga Kesehatan

Senin, 08 Mei 2023 – 06:14 WIB
Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka memberikan tanggapan tegas terkait RUU Kesehatan. Foto: Dok KRPI

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) menyatakan sikap tegas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Ketua Umum KRPI DR. Rieke Diah Pitaloka mengatakan sikap tegas itu terutama terkait nasib tenaga kerja dibidang kesehatan (nakes), pemangkasan kewenang presiden, serta ancaman penyalahgunaan dana amanah di BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun.

BACA JUGA: Ribuan Tenaga Kesehatan di Sulsel Minta Jokowi & Menkes Lakukan Ini

Rieke meminta pemerintah bersama DPR RI menjamin nasib nakes jika RUU Kesehatan itu resmi menjadi undang-undang (UU).

Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu berkomitmen untuk tidak mengutak-atik dana amanah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: PPNI Menyikapi Pro Kontra RUU Kesehatan

Sebab, pengesahan RUU Kesehatan akan mencabut empat UU, yakni UU Tenaga Kesehatan (99 Pasal), UU Praktik Kedokteran (88 Pasal), UU Kebidanan (80 Pasal), dan UU Keperawatan (66 Pasal).

"Seluruh pasal dalam undang-undang tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pula. KRPI menilai, muatan RUU Kesehatan yang berpotensi dapat melemahkan tenaga kesehatan," ucap Rieke dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Senin (8/5).

BACA JUGA: Organisasi Pemuda Nilai RUU Kesehatan Perlu Disahkan, Ini Alasannya

KRPI menilai jika RUU Kesehatan diketok maka akan ada potensi dana amanah dalam pengelolaanya menjadi bermasalah.

"Kami khawatir dana amanah itu terindikasi seperti pada kasus ASABRI dan dana pensiun Taspen," kata Rieke.

Lebih lanjut, Rieke mengatakan, BPJS sebelumnya bertanggungjawab secara langsung kepada presiden.

Namun, dalam RUU Kesehatan tanggung jawab tersebut diberikan kepada menteri terkait, yakni Menteri bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan) dan Menteri bidang Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

"Ini berpotensi memangkas wewenang presiden. Berdasar Undang-Undang BPJS, BPJS Ketenagakerjaan sebagai pengelola iuran pekerja dan pemberi kerja harus berada di bawah Presiden. BPJS Kesehatan sebagai pengelola iuran pekerja, pemberi kerja dan Penerima Bantuan Iuran harus berada di bawah Presiden," jelas dia.

Dalam RUU Kesehatan, lanjut dia, ketika BPJS bertanggungjawab pada menteri, maka pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

"Potensi dana amanah bermasalah, dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022), BPJS Kesehatan sebesar Rp 200 triliun dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 645 triliun," cetus dia.

KRPI pun mengajak seluruh elemen untuk mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan di seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.

Mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

"Perjuangan ini untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya," tegas Rieke.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler