KSHUMI: Membawa Anjing Masuk Masjid sama dengan Penistaan Agama

Senin, 01 Juli 2019 – 15:55 WIB
Video saat seorang ibu marah dan mengamuk di dalam mesjid. Foto: potongan video, diambil dari radar bogor

jpnn.com, BOGOR - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) merespons viralnya video seorang perempuan masuk masjid tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing, di Masjid Al-Munawaroh, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan, tindakan perempuan berinisial SM yang mengaku non-muslim itu bisa dikategorikan sebagai penistaan.

BACA JUGA: Belum Lama Bebas dari Bui, Eks Bupati Bogor Dijerat KPK Lagi

"Saya berpendapat perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana pelecehan atau penistaan terhadap rumah ibadah agama Islam yaitu masjid," ucap Chandra kepada JPNN.com, Senin (1/7).

Menurutnya, perbuatan materiil yang diatur di dalam Pasal 156a di antaranya, yaitu "melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan (terhadap agama)".

BACA JUGA: Analisis Komunitas Sarjana Hukum Muslim soal Gugatan Prabowo di MK

Melakukan perbuatan adalah bersifat fisik, dengan wujud gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh, misalnya menginjak kitab suci suatu agama atau masuk tempat ibadah tetapi tidak sesuai norma kepatutan, norma kesopanan dan norma yang diatur oleh agama tersebut.

BACA JUGA: Heboh! Perempuan Ini Bawa Anjing dan Pakai Sepatu Masuk ke Masjid

BACA JUGA: Anjing Diduga Positif Rabies Terkam Empat Warga di Jembrana

Perbuatan peremuan itu, lanjut Chandra, bisa dikategorikan penistaan agama berdasarkan pasal 156a KUHP, karena tindakannya dinilai mengandung sifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama.

"Sifat di sini artinya, bahwa perbuatan tersebut berdasarkan nilai-nilai spritual yang dianut umat pemeluk agama, dapat ditafsirkan atau diartikan oleh penganut agama yang bersangkutan sebagai memusuhi, menyalahgunakan atau menodai agama mereka," jelas dia.

Pria yang juga menjabat sekjend LBH Pelita Umat tersebut menyebutkan bahwa penodaan dimaksud mengadung sifat penghinaan, melecehkan, meremehkan dari suatu agama. Karena hal tersebut dapat saja menyakitkan perasaan bagi umat pemeluk agama yang bersangkutan.

"Pada umumnya, orang masuk masjid yang dengan sengaja tanpa melepas alas kaki dan membawa anjing dinilai sebagai menodai masjid, karena masjid adalah tempat suci untuk beribadah umat Islam, maka dalam Islam orang itu dinilai telah menodai agama Islam," tutur Chandra.

Dia menambahkan, di dalam undang-undang menegaskan perbuatan pelecehan, penodaan dan penghinaan terhadap suatu agama atau simbol agama tertentu adalah kejahatan serius patut diusut secara tuntas agar tidak ada bibit-bibit perpecahan dan konflik antar agama. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Ormas Bentrok di Pasar Kebon Kembang Gegara Berebut Lahan Parkir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler