KSOP Banjarmasin Akan Terapkan Sistem Ship to Ship Secara Online

Selasa, 29 Januari 2019 – 20:29 WIB
Pelabuhan. Ilustrasi. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, BANJARMASIN - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin akan menerapkan sistem online (digitalisasi) pelayanan Ship to Ship antara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan KSOP Kelas I Banjarmasin.

"Rencana penerapan sistem online Ship to Ship ini menjadi salah satu upaya Kemenhub untuk memperluas dan mempercepat penerapan digitalisasi pelabuhan di Indonesia, termasuk di wilayah Kalimantan Selatan," ujar Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Bambang Gunawan.

BACA JUGA: Kini tidak ada Lagi Pengguna Jasa Datang ke Kantor OP Priok

Menurut Bambang, rencananya sebelum penerapan sistem online pelayanan ship to ship dilaksanakan, akan dilakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa.

Berdasarkan data dari Kantor KSOP Banjarmasin, saat ini di Taboneo terdapat 90 persen kapal asing berbendera Jepang, Yunani, Denmark, Liberia, dan Panama dengan rata-rata bobot mencapai 40 – 80 ribu GT, termasuk kapal-kapal besar berukuran di atas 80 ribu GT. 

BACA JUGA: Barang ini Termasuk yang Berbahaya jika Berada di Atas Kapal

Adapun dalam satu bulan tercatat sekitar 100 kapal lebih yang melakukan kegiatan di Perairan Taboneo.

"Kapal-kapal asing yang melakukan kegiatan Ship to Ship di Perairan Taboneo tersebut didukung oleh fasilitas pelabuhan terapung yang cukup baik milik BUP PT. Indonesia Multi Purpose Terminal (PT. IMPT)," kata Bambang.

BACA JUGA: Waspadai Cuaca Buruk, Utamakan Keselamatan Pelayaran

PT. IMPT juga telah mengantongi hak konsesi berdasarkan kerjasama dengan KSOP Kelas I Banjarmasin nomor PP 008/01/01/KSOP BJM 18 dan nomor 033/PER-IMPT/IX/2018 pada 15 September 2018.

“Terkait dengan tarif yang diberlakukan pada kegiatan Ship to Ship di Taboneo yang dikenakan BUP kepada pengguna jasa, telah disepakati bersama karena bersifat Business to Business (B to B)", imbuhnya.

Selain itu, lanjut Bambang, ke depan pihak BUP PT. IMPT secara bertahap juga akan menerapkan tarif jasa kepelabuhanan selain Ship to Ship.

Selain biaya Ship to Ship, mulai Febuari 2019 ini BUP juga akan mengenakan tarif jasa Floating Crane, di mana pemilik alat telah melakukan kesepakatan dengan PT. IMPT.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Hubla Terbitkan Maklumat Pelayaran Cuaca Ekstrem


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler