jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak bersama Dinas Perhubungan Kota Surabaya telah proaktif dan melakukan pendekatan kepara nelayan.
Tujuannya agar kapal penangkap ikan yang belum diukur bisa segera dilakukan pengukuran yang ditandai dengan diterbitkannya Pas Kecil.
BACA JUGA: KSOP Gresik dorong Nelayan Urus Pas Kecil
"Pada awal tahun ini, sebanyak 1.436 kapal nelayan diusulkan untuk dilakukan pengukuran khususnya di wilayah Bulak, Kenjeran, Tambak Sarioso, Asemrowo, Benowo, Krembangan, Mulyorejo, Wonorejo, Sukolilo, Medokan Ayu, Gunungayar Tambak, dan lokasi lainnya," ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Dwi Budi Sutrisno di Surabaya, Sabtu (16/2) kemarin.
Sebanyak 219 kapal telah diukur oleh tim gabungan Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak dan Dinas Perhubungan Kota Surabaya di empat lokasi yaitu di Nginden 21 kapal, Kejawan Keputih, Kali Sari 45 kapal dan terakhir di Tambak Wedi 153 kapal.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Nelayan Pengguna Sabu - Sabu
"Kami menargetkan Maret seluruh kegiatan pengukuran dan penerbitan pas kecil dapat selesai, bahkan kami upayakan akan dapat selesai akhir bulan Februari ini," kata Dwi.
"Selanjutnya, setelah pemilik kapal mempunyai pas kecil, maka bagi pemilik kapal dan crew kapal wajib mempunyai Surat Keterangan Kecakapan berlayar, yakni SKK 30 mil yang diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak," imbuh Dwi.
BACA JUGA: Sertifikasi Kapal Penangkap Ikan di Bawah GT 7 Ditargetkan Rampung Tahun ini
Namun, sebelum memperoleh SKK 30 mil tersebut, nelayan wajib mengikuti pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota atau dengan bekerjasama dengan Unit Pendidikan Pelayaran.
"Rencananya kegiatan pembinaan dan pelatihan nelayan untuk mendapatkan SKK 30 mil akan dilaksanakan pada Bulan Maret-April 2019 di masing-masing lokasi kelompok/gabungan kelompok nelayan," tandas Dwi.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Minta Nelayan di Trenggalek Patuhi Aturan
Redaktur & Reporter : Yessy