KSOP Gresik dorong Nelayan Urus Pas Kecil

Jumat, 15 Februari 2019 – 10:34 WIB
Kapal nelayan. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com, GRESIK - Kepala KSOP Kelas III Gresik, Totok Mukarto mendorong nelayan di wilayah kerjanya untuk mengurus dan menyelesaikan pas kecil sesegera mungkin mengingat Pemerintah memberikan kemudahan bagi pengurusan pas kecil.

"Hingga saat ini KSOP Gresik telah mengukur 110 kapal ikan dan sebanyak 26 pas kecil telah diterbitkan," ujar Totok.

BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap Kapal Ilegal Berbendera Malaysia

Dalam hal ini KSOP Gresik menargetkan sebanyak 500 kapal di Pantai Lumpur Gresik bisa mendapatkan pas kecil pada tahun ini.

"Kami menargetkan sebanyak 500 kapal ikan bisa mendapatkan pas kecil mengingat secara keseluruhan jumlah kapal ikan dibawah 7 GT di wilayah Gresik sebanyak 1.125 unit. Memang perlu waktu, namun kami optimis bisa segera diselesaikan karena pas kecil sangat berguna bagi para nelayan sebagai salah satu dokumen kapal ikan dan mendukung perekonomian para nelayan tersebut," tutur Totok.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Nelayan Pengguna Sabu - Sabu

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran diatur bahwa Surat Tanda Kebangsaan Kapal di bawah 7 GT harus dimiliki oleh setiap kapal yang terdaftar di Indonesia dan berlayar di laut.

Adapun pas kecil merupakan dokumen yang sangat penting yang digunakan sebagai dokumen pemilikan kapal, Surat Tanda Kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha.

BACA JUGA: Bu Susi Minta Nelayan di Trenggalek Patuhi Aturan

Hal ini untuk memudahkan pendataan jika terjadi bahaya di laut atau saat berlayar ataupun ntuk mendapatkan asuransi perjalanan pelayaran.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuaca Ekstrem, Nelayan Perlu Perhatikan Imbauan Ini


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler