jpnn.com, GRESIK - Anggota Satreskrim Polsek Gresik membekuk dua maniak narkoba. Keduanya adalah Mustofa, 40, dan Yusuf, 38.
Mereka bekerja sebagai nelayan yang tinggal di Jalan Sindujoyo, Gresik. Polisi menyita 0,43 gram sabu-sabu (SS) dan sebuah handphone.
BACA JUGA: Bu Susi Minta Nelayan di Trenggalek Patuhi Aturan
Peredaran narkoba di kalangan nelayan meresahkan masyarakat. Karena itu, begitu mendapat kabar adanya transaksi sabu - sabu yang melibatkan nelayan, sejumlah anggota Polsek Gresik diterjunkan.
Namun, anggota hanya membekuk dua orang. Mereka adalah Mustofa dan Yusuf.
BACA JUGA: Kasihan Deh Lu, Usai Pesta Langsung DIjemput Polisi
Saat penggeledahan, petugas menemukan sepoket SS. ''Barang bukti kami ditemukan dalam penggeledahan badan pelaku. Tepatnya di saku celana pendek jins kiri bagian belakang,'' kata Kanitreskrim Polsek Gresik Ipda Yoyok Mardi.
Yoyok menambahkan, pihaknya berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk mengincar pengedar. Namun, Mustofa dan Yusuf bersikukuh tidak mengenal identitas pengedarnya. ''Upaya mengembangkan jadi terputus,'' ucapnya. (yad/c15/dio/jpnn)
BACA JUGA: Cuaca Ekstrem, Nelayan Perlu Perhatikan Imbauan Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemlu Berhasil Pulangkan 14 Nelayan Dari Myanmar
Redaktur & Reporter : Natalia