KSPSI Jabar Ancam Buruh Mogok Kerja

Rabu, 17 November 2021 – 23:35 WIB
KSPSI. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengancam akan melakukan mogok kerja.

Aksi tersebut dilakukan sebagai sikap protes pada pemerintah yang berencana akan menetapkan upah minimum 2022 dengan formula perhitungan Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021.

BACA JUGA: Buruh Jabar Berdemonstrasi di Gedung Sate, Begini Tuntutannya

Ketua KSPSI Jabar Roy Jinto menuturkan PP 36/2021 merupakan aturan UU Cipta Kerja.

Adapun saat ini UU tersebut masih dikaji Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA: Massa Buruh di Medan Sambangi Kantor Bobby Nasution, Ini Tujuannya

"PP 36/2021 tentang pengupahan dengan alasan UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di MK belum ada putusan, dan kami sedang menunggu jadwal sidang pembacaan putusan," kata Roy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Menurut dia, pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja.

BACA JUGA: BW Dampingi Pemprov DKI ke KPK Terkait Formula E, DPRD: Seperti Pelobi

Termasuk peraturan turunannya sampai adanya putusan MK, baik secara formil dan materil.

Roy mengatakan penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding.

Pasalnya, semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Sehingga fungsi dewan pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja," sambungnya.

Padahal hal tersebut, bertengger dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga KEPRES 107/2004 tentang Dewan Pengupahan.

"Dalam PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota tiga tahun terakhir, sedangkan tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan," jelasnya.

Roy mengungkapkan dari jauh hari buruh di kabupaten/kota sudah meminta data-data tersebut ke BPS setempat.

Namun, BPS setempat menyatakan tidak mempunyai data yang dibutuhkan dan justru muncul Surat Edaran (SE) Menaker RI yang terbit 9 November 2021.

"SE tersebut mengenai data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Kami sangat meragukan data yang disampaikan Menaker."

"Dalam sejarah pengupahan, baru kali ini di Indonesia penetapan upah minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan bawah dalam penetapan upah minimum," sambungnya. 

Roy melanjutkan jika penerapan ambang batas dan bawah diterapkan, sudah dipastikan upah buruh dalam beberapa tahun ke depan tidak akan naik.

"Kalau pun naik hanya berkisar Rp 18 ribu saja. Oleh karena itu, Serikat Pekerja/Serikat Buruh di tingkat nasional dan daerah sepakat untuk melakukan mogok daerah dan nasional," tegasnya. (mcr27/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Tantang Sean Gelael Tampil di Formula E, Ferdinand: Sindiran untuk Pemprov DKI


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler