KT Berkunjung ke Rumah Mantan Istri, Balok Kayu Melayang, Astaga!

Selasa, 14 September 2021 – 16:19 WIB
Ilustrasi pelaku penganiayaan diamankan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - KT (21) sama sekali tak menyangka bakal bernasib nahas ketika berkunjung ke rumah mantan istri sirinya, E, di Jalan Riko, Baru Ilir, Balikpapan Barat, pada Jumat (10/9) sekitar pukul 11.30 WITA.

Saat bertandang ke rumah E, KT mendapat serangan dari seorang pria berinisial ES yang juga berada di rumah mantan istri sirinya itu.

BACA JUGA: Dosen Bawa Anak Gadis ke Hotel, Siap-Siap 15 Tahun di Penjara

KT secara tiba-tiba menerima pukulan benda tumpul oleh ES.

Menurut Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, sebelum terjadi pemukulan, KT diketahui terlibat cekcok dengan ES.

BACA JUGA: Rekaman Pemukulan Perawat Ini Viral, Pelakunya Siap-siap Saja

"Di sana korban bertemu dengan ES. Entah kenapa keduanya kemudian terlibat cekcok yang berujung pada aksi penganiayaan," kata dia.

Lanjut Totok, saat itu ES dengan cepat mengambil sebuah kayu balok dan mengayunkannya ke arah korban.

BACA JUGA: Piaggio, Honda, Yamaha, dan KTM Membangun Konsorsium Pertukaran Baterai Motor Listrik

“Korban saat itu sedang duduk di atas motor, kemudian dipukul oleh pelaku pakai kayu balok dengan panjang sekitar satu meter,” tambah Kompol Totok Eko Darminto, Senin (13/9). 

Tiga pukulan tersebut, lanjut Kompol Totok, mengenai bagian lengan korban sebelah kanan dan kepala. Sehingga korban mengalami kesakitan.

"Karena merasa keberatan, korban datang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk melapor,” ungkap Kompol Totok.

Berbekal laporan korban, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat bergegas menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Di sana, aparat berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di rumah E (mantan istri siri korban).

“Anggota juga mengamankan barang bukti satu buah kayu balok yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Balikpapan Barat guna proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (Fredy Janu/Kpfm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benarkah Anak Ahok Lakukan Penganiayaan Terhadap Ayu Thalia?


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler