JAKARTA -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bisa digunakan sebagai bukti pemilih pada pemilu 2014Alasannya, sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), paling lambat pada 2011 pemerintah harus sudah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk
BACA JUGA: JK Siapkan Moratorium Privatisasi
Untuk pemilu 2009 ini, KTP belum bisa digunakan sebagai bukti pemilih karena belum semua KTP memiliki NIK"Pada pemilu yang akan datang, Insya Allah sudah menggunakan KTP karena sistem administrasi kependudukannya sudah satu sistem, dimana satu KTP hanya punya satu NIK
BACA JUGA: Visi Capres Soal Perumahan Diragukan
Kalau KTP digunakan pada pemilu sekarang, tentu akan banyak kerawanan," ujar Mendagri Mardiyanto usai acara penandatanganan memorandum of undrstanding (MoU) antara mendagri dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (25/6)Pernyataan Mardiyanto terkait dengan wacana mengena digunakannya KPT sebagai bukti pemilih pilpres 2009
BACA JUGA: Setiap Pekan, Elektabilitas JK-Win Naik 7 %
Wacana ini muncul lantaran masih banyak warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pilpres yang akan digelar 8 Juli mendatangDalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku pernah berkonsultasi dengan mendagri guna membicarakan persoalan ituSaat itu, Abdul Hafiz sudah mengatakan, bahwa mendagri tidak setuju digunakannya KTP sebagai bukti pemilih pilpres 2009.Alasan lain yang dikemukakan Abdul Hafiz, di UU pilpres, tidak diatur bahwa KTP bisa digunakan sebagai bukti pemilihHanya saja, terobosan bisa dilakukan bila ada payung hukum yang mengaturnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Namun, dengan alasan KTP saat ini masih bisa dipalsukan dan banyak warga yang punya KTP ganda, KPU tidak punya pikiran untuk mengusulkan diterbitkannya Perpu dimaksud(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres-Cawapres Lupa Illegal Logging
Redaktur : Tim Redaksi