KTP Bisa Dipakai pada Pemilu 2014

Kamis, 25 Juni 2009 – 13:43 WIB

JAKARTA -- Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru bisa digunakan sebagai bukti pemilih pada pemilu 2014Alasannya, sesuai ketentuan Undang-Undang No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), paling lambat pada 2011 pemerintah harus sudah memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada setiap penduduk

BACA JUGA: JK Siapkan Moratorium Privatisasi

Untuk pemilu 2009 ini, KTP belum bisa digunakan sebagai bukti pemilih karena belum semua KTP memiliki NIK
Diduga masih banyak penduduk yang punya KTP ganda, sehingga bisa memunculkan persoalan bila dipakai sebaga bukti pemilih pemilu 2009 ini.

"Pada pemilu yang akan datang, Insya Allah sudah menggunakan KTP karena sistem administrasi kependudukannya sudah satu sistem, dimana satu KTP hanya punya satu NIK

BACA JUGA: Visi Capres Soal Perumahan Diragukan

Kalau KTP digunakan pada pemilu sekarang, tentu akan banyak kerawanan," ujar Mendagri Mardiyanto usai acara penandatanganan memorandum of undrstanding (MoU)  antara mendagri dan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (25/6)
MoU yang diteken mengenai percepatan pengkajian dan pengembangan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Pernyataan Mardiyanto terkait dengan wacana mengena digunakannya KPT sebagai bukti pemilih pilpres 2009

BACA JUGA: Setiap Pekan, Elektabilitas JK-Win Naik 7 %

Wacana ini muncul lantaran masih banyak warga yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) pilpres yang akan digelar 8 Juli mendatangDalam rapat kerja dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengaku pernah berkonsultasi dengan mendagri guna membicarakan persoalan ituSaat itu, Abdul Hafiz sudah mengatakan, bahwa mendagri tidak setuju digunakannya KTP sebagai bukti pemilih pilpres 2009.

Alasan lain yang dikemukakan Abdul Hafiz, di UU pilpres, tidak diatur bahwa KTP bisa digunakan sebagai bukti pemilihHanya saja, terobosan bisa dilakukan bila ada payung hukum yang mengaturnya, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)Namun, dengan alasan KTP saat ini masih bisa dipalsukan dan banyak warga yang punya KTP ganda, KPU tidak punya pikiran untuk mengusulkan diterbitkannya Perpu dimaksud(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Capres-Cawapres Lupa Illegal Logging


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler