Kuasa Hukum Anggodo Minta Pengadilan Tipikor Dibubarkan

Selasa, 10 Agustus 2010 – 12:31 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo tak pernah sepi berulah di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiKali ini, kuasa hukum Anggodo, Djonggi M Simorangkir menyebutkan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak bekerja maksimal

BACA JUGA: Pengacara Walk Out, Anggodo Menolak Diperiksa

Karena itu dia menyarankan agar pengadilan tersebut dibubarkan dan hakim adhoc dikembalikan ke tempatnya semula.

"Hanya pemborosan anggaran
Lebih baik kembalikan saja ke pengadilan umum," ujarnya saat ditemui di luar ruang sidang terdakwa Anggodo, Selasa (10/8) di Pengadilan Tipikor.

Pernyataan ini disampaikan karena Djonggi merasa kecewa terhadap majelis hakim dan jaksa penuntut dari KPK dalam perkara Anggodo

BACA JUGA: Pemutaran Rekaman Batal, OC Kaligis Walk Out

Majelis dan jaksa KPK dinilai tidak mampu menghadirkan rekaman pembicaraan antara Ari Muladi-Ade Raharja guna mencari kebenaran materil.

Padahal, kata dia, Pengadilan Tipikor sangat diharapkan untuk menjadi pengadilan yang lebih unggul dibandingkan dengan pengadilan umum
Dengan tidak diputarnya rekaman, kebenaran menurutnya sulit diungkap.

"Hanya sepotong-sepotong

BACA JUGA: Dicecar 41 Pertanyaan, Baasyir Bungkam

Harusnya bisa menghadirkan rekaman ituMK saja bisa buat terobosan, kok Pengadilan Tipikor tidak mampu buat terobosan," ujar dia.

Rekaman Ari-Ade dirasa sangat penting untuk melihat apakah betul Anggodo menyuap dan menghalangi penyelidikan KPKRekaman juga dapat dihubungkan dengan keterangan saksi- saksi di persidangan sebelumnya.

Saat sidang, Djonggi juga mengungkapkan kekecewaannyaMenurut dia, persidangan seharusnya ditangguhkan sampai rekaman bisa dihadirkan"Petinggi Polri bilang rekaman itu ada, mengapa majelis tidak memanggilnyaMajelis berwenang untuk memanggil dan menangkap, kewenangan majelis hakim luar biasa," katanya.

Sementara, Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba mengatakan, untuk pemutaran rekaman, majelis sudah membuat penetapanMajelis juga sudah memberi waktu dua minggu sejak penetapan itu dibuatSedangkan jasa penuntut, Suwarji menyebutkan, pekan lalu pihaknya juga sudah menyurati Bareskrim Mabes Polri guna meminta bukti rekaman pembicaraan tersebutNamun, bukti rekaman itu belum diserahkan.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... HKTI Versi Oesman Janji Lebih Profesional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler