Kuasa Hukum Antasari Minta Saksi Ditahan

Selasa, 03 November 2009 – 18:28 WIB
JAKARTA - Kuasa Hukum Antasari Azhar, Hotman Sitompul, meminta kepada hakim agar Suparmin, sopir korban pembunuhan berencana, Nasrudin Zulkarnaen, dapat ditahanAlasannya, dalam memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11), keterangan Suparmin berubah-ubah.

"Saya mohon majelis, saksi ditahan karena keterangannya berubah-ubah," kata Hotman Sitompul dalam persidangan.

Perubahan keterangan kesaksian itu terjadi pada adanya mobil Toyota Avanza yang menyalib mobil yang dikendarai Suparmin bersama Nasrudin, saat kejadian penembakan pada 14 Maret 2009

BACA JUGA: Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes

Menurut Hotman yang membacakan kesaksian Suparmin pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya di penyidik kepolisian, awalnya saksi tidak menyebut adanya mobil Toyota Avanza berwarna silver yang menyalib kendaraannya itu.

Dari tiga kali pemeriksaan yang diakui Suparmin, baru di pemeriksaan akhir-lah saksi mengaku bahwa ada mobil yang menyalibnya
Sedangkan dalam pemeriksaan sesuai yang tertuang di BAP tanggal 14 Maret 2009 dan pemeriksaan kedua 18 Maret 2009, tidak ada mobil Avanza

BACA JUGA: Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum

Baru pada pemeriksaan tanggal 2 Juni 2009 hal itu disebutkan.

"Dia melihat sekejap, panik bagaimana dia melihat dan menentukan itu motornya, ini mobilnya
Itu kan palsu, bohong

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Lebih Serius Urusi Program KB

Diajar-ajarin oleh penyidik," kata Hotman pula.

Hotman Sitompul juga mempertanyakan soal saksi yang menginap tiga malam di Polda DKI Jakarta saat dimintai keterangan"Kami minta hakim menahan, karena ditengarai dia (Suparmin, Red) melakukan keterangan yang tidak benar, palsu," tukasnya.

Namun, permintaan itu tidak diamini oleh Ketua Hakim, Herri SwantoroDikatakan Herri yang juga Ketua PN Jakarta Selatan, penahanan merupakan kewenangan hakim(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Plot Pembunuhan Chandra di Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler