BACA JUGA: Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum
Rani sendiri hari ini tak hadir karena alasan sakit, serta akan dihadirkan kembali pada sidang yang digelar Kamis (5/11)."Akan ada pembatasan
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Lebih Serius Urusi Program KB
Menurut Swantoro, persidangan akan berlangsung tertutup, serta hanya orang yang berkepentingan bisa mendengar karena sidang itu terkait dengan asusila.Rani Yulianti akan memberikan kesaksiannya terkait dengan adanya motif pembunuhan yang berawal dari kamar 803 di Grand Mahakam Hotel
Istri ketiga Nasrudin yang dinikahi secara siri itu menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana ini
BACA JUGA: Ada Plot Pembunuhan Chandra di Penjara
Karena mengandung cerita asusila itulah, hakim lantas memutuskan sidang akan berlangsung tertutup.Rencana pemeriksaan tertutup itu sempat diprotes oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa, M Assegaf"Undang-undang itu secara tegas mengatur (soal) persidangan digelar secara tertutupPertama asusila, dan yang kedua kalau ada kejahatan yang dilakukan anak-anakBahkan hakim-hakimnya bisa tidak mengenakan toga," katanya.
Namun menurut M Assegaf, perkara kliennya bukan delik asusila, tetapi perkara pembunuhan"Sebetulnya itu tidak berlakuTetapi karena tuduhannya begitu vulgar dan berita acaranya juga lebih detail lagi, maka hakim memutuskan sidang tertutup," katanya.
Dikatakan Assegaf, Antasari bersama dengan kuasa hukumnya sejak awal menginginkan agar sidang digelar terbuka"(Tapi) karena vulgar sekali, apalagi akan disiarkan secara langsung, maka (dikhawatirkan) akan berdampak terutama pada anak-anakSaya saja mendengarnya terangsang," ucapnya pula.
Dalam sidang ini sendiri, dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan di persidangan, hanya empat yang akhirnya diperiksaMasing-masing yakni Sri Martuti selaku istri pertama korban, Rusli (pelapor), serta Irawati Arienda bin Setiawan dan Suparmin (sopir)Rani dikatakan akan dipanggil kembali pada sidang yang bakal digelar Kamis (5/11), bersama dengan empat saksi lainnyaDi antaranya yaitu Sigid Hadi Wibisono dan Wiliardi Wizar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Sadapan KPK Atas Antasari
Redaktur : Tim Redaksi