Pemeriksaan Rani Tertutup, Kuasa Hukum Protes

Selasa, 03 November 2009 – 18:27 WIB
JAKARTA - Pemeriksaan Rani Yulianti binti Endang M Hasan dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, akan berlangung tertutupPemeriksaan tertutup itu disampaikan di awal persidangan saat dibuka oleh Hakim Ketua, Herri Swantoro, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11)

BACA JUGA: Dicatut, RI-1 Belum Punya Langkah Hukum

Rani sendiri hari ini tak hadir karena alasan sakit, serta akan dihadirkan kembali pada sidang yang digelar Kamis (5/11).

"Akan ada pembatasan
Semua yang tidak berkepentingan dimohon untuk meninggalkan tempat ini," kata Herri Swantoro

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Lebih Serius Urusi Program KB

Menurut Swantoro, persidangan akan berlangsung tertutup, serta hanya orang yang berkepentingan bisa mendengar karena sidang itu terkait dengan asusila.

Rani Yulianti akan memberikan kesaksiannya terkait dengan adanya motif pembunuhan yang berawal dari kamar 803 di Grand Mahakam Hotel
Di mana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diawali dengan cerita mesum antara Antasari dengan Rani yang kemudian dijadikan motif pembunuhan korban.

Istri ketiga Nasrudin yang dinikahi secara siri itu menjadi saksi kunci dalam dugaan kasus pembunuhan berencana ini

BACA JUGA: Ada Plot Pembunuhan Chandra di Penjara

Karena mengandung cerita asusila itulah, hakim lantas memutuskan sidang akan berlangsung tertutup.

Rencana pemeriksaan tertutup itu sempat diprotes oleh salah seorang kuasa hukum terdakwa, M Assegaf"Undang-undang itu secara tegas mengatur (soal) persidangan digelar secara tertutupPertama asusila, dan yang kedua kalau ada kejahatan yang dilakukan anak-anakBahkan hakim-hakimnya bisa tidak mengenakan toga," katanya.

Namun menurut M Assegaf, perkara kliennya bukan delik asusila, tetapi perkara pembunuhan"Sebetulnya itu tidak berlakuTetapi karena tuduhannya begitu vulgar dan berita acaranya juga lebih detail lagi, maka hakim memutuskan sidang tertutup," katanya.

Dikatakan Assegaf, Antasari bersama dengan kuasa hukumnya sejak awal menginginkan agar sidang digelar terbuka"(Tapi) karena vulgar sekali, apalagi akan disiarkan secara langsung, maka (dikhawatirkan) akan berdampak terutama pada anak-anakSaya saja mendengarnya terangsang," ucapnya pula.

Dalam sidang ini sendiri, dari lima saksi yang rencananya akan dihadirkan di persidangan, hanya empat yang akhirnya diperiksaMasing-masing yakni Sri Martuti selaku istri pertama korban, Rusli (pelapor), serta Irawati Arienda bin Setiawan dan Suparmin (sopir)Rani dikatakan akan dipanggil kembali pada sidang yang bakal digelar Kamis (5/11), bersama dengan empat saksi lainnyaDi antaranya yaitu Sigid Hadi Wibisono dan Wiliardi Wizar yang juga ditetapkan sebagai terdakwa(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Sadapan KPK Atas Antasari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler