jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengomentari keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah.
Agus dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4).
BACA JUGA: Menurut Kamil Pasha, Ribuan Massa Hadir Bukan Diundang Habib Rizieq
Dalam kesaksiannya, Agus menyebut sejumlah pelanggaran protokol kesehatan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung.
Aziz mengatakan, mungkin yang dimaksud Agus adalah peserta yang tampak membeludak di Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA: Menurut Sugito, Bukan Habib Rizieq yang Harus Bertanggung Jawab
"Peserta yang hadir yang dia maksud kalau tidak salah adalah yang di Gadog," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin malam.
Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menegaskan, Agus tidak berada di lokasi saat itu. Pasalnya, Agus mendapat informasi dari bawahannya.
BACA JUGA: 4 Orang Ini Sering Beraksi Tengah Malam, Ambil Uang di ATM Saldo Tetap
"Dia dapat laporan dari bawahannya di Gadog karena tidak ada yang bisa masuk kecuali pihak pondok pesantren. Keterangan dia semata info dari bawahan, dia tidak ada di lokasi," ujar Aziz.
Sebelumnya, Agus Ridhallah menyebut peserta yang hadir dalam acara peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Agrikultural, Megamendung, jumlahnya melebihi dari kapasitas yang ditentukan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor.
"Di dalam aturan saat itu maksimal kegiatan 160 orang dan hanya tiga jam," ujar Agus Ridhallah.
Agus juga mengatakan bahwa pihak panitia tidak melakukan penandatanganan kesanggupan untuk penerapan protokol kesehatan dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab tersebut.
"Panitia tidak menandatangani kesanggupan prokes ke camat," imbuhnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama