jpnn.com, JAKARTA - Azis Yanuar selaku kuasa hukum Ustaz Bachtiar Nasir mendatangi gedung Bareskrim Polri, Rabu (8/5) siang. Kedatangannya untuk menyampaikan ketidakhadiran Bachtiar dalam pemeriksaan hari ini.
“Beliau tadi minta maaf enggak bisa datang. Kami sudah komunikasi sama penyidik minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan, jadi ada kegiatan dan janji yang sudah harus dipenuhi oleh beliau,” kata Azis di Bareskrim Polri.
BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Soroti Kasus Ustaz Bachtiar Nasir
Namun, Azis belum tahu pasti kapan kliennya itu diperiksa. Karena dari penyidik belum mengkonfirmasi kapan pemeriksaan ulang akan dilakukan.
“Kami tunggu dari pihak kepolisian. Nanti ada panggilan ulang atau semacamnya, tetapi tadi sudah komunikasi minta tolong pahami kondisi yang sedang Ramadan,” imbuh Azis.
BACA JUGA: Jadi Tersangka TPPU, UBN: Sudahlah, Sangat Politis Ini
BACA JUGA: Terungkap, Kelompok Solihin Rencanakan Aksi Teror saat People Power
Diketahui, UBN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
BACA JUGA: Prabowo Bertandang ke Kantor PKS, HNW: Jangan Curiga Dong
Perkara ini bergulir pada tahun 2017. Ketika itu, diduga ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Dalam perkara ini, Bachtiar diduga melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
BACA JUGA: Komunitas Sarjana Hukum Muslim Soroti Kasus Ustaz Bachtiar Nasir
Juga Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diduga Hasut Lakukan Makar, Kivlan Zen Dilaporkan ke Bareskrim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan