jpnn.com, JAKARTA - Riphat Senikentara, kuasa hukum AKP Irfan Widyanto yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berharap kliennya bisa divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Irfan bakal menjalani sidang putusan vonis pada Jumat (24/2) mendatang.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut lulusan Akpol terbaik 2010 itu satu tahun penjara atas kasusnya.
"Mengacu pada fakta persidangan, seharusnya klien kami mendapatkan vonis bebas," kata Riphat kepada wartawan, Selasa (21/2).
BACA JUGA: AKP Irfan Widyanto Ungkap Permintaan Chuck Putranto Sepulang dari Rumah AKBP Ridwan Soplanit
Riphat pun menjelaskan beberapa pertimbangan agar kliennya bisa dapat divonis bebas.
Pertama, lanjut Riphat, fakta persidangan jelas bahwa Irfan mendapat perintah untuk mengganti DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: AKP Irfan Widyanto Ternyata Tahu Ada Penembakan Brigadir J di Rumah Sambo, Oalah
Irfan juga tidak tahu bahwa DVR CCTV itu ternyata diserahkan kepada Chuck Putranto atas perintah Ferdy Sambo.
"Setelah tanggal 9 Juli itu, Irfan tidak tahu apa-apa, isi dari rekamannya saja tidak tahu. Tidak ada baik komunikasi maupun rencana apa pun yang Irfan ketahui terkait DVR CCTV tersebut," ujar Riphat.
Riphat menambahkan Irfan juga merupakan orang pertama yang membeberkan fakta soal CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Saat dipanggil pimpinan Polri, Irfan juga membocorkan siapa yang memerintahkannya untuk mengambil DVR CCTV.
"Jadi kalau bicara kejujuran, artinya Irfan yang lebih jujur, sebelum ada tekanan apa pun, Irfan sudah langsung menyampaikan apa adanya pada pimpinan Polri," ujar Riphat. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Dean Pahrevi