jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, Maqdir Ismail meyakini ada kesalahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada saat menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka korupsi. Apalagi, KPK saat itu tidak melakukan koordinasi dengan Polri.
"Mestinya mereka bicara kepada pimpinan Polri bahwa kami sudah melakukan penyelidikan cukup lama," kata Maqdir usai persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
BACA JUGA: Penyelidik KPK Terancam Dipolisikan, Kuasa Hukum Kerepotan
Menurut Maqdir, apabila ada koordinasi dengan Polri, maka KPK sudah menegakan hukum secara baik dan berkeadilan. Sayangnya, lanjut Maqdir, pimpinan KPK tidak melakukan itu.
Lebih lanjut Maqdir mengatakan, ada prosedur yang dilangkahi KPK dalam penetapan seseorang sebagai tersangka. Ia khawatir hal itu bukan hanya terjadi dalam kasus Budi Gunawan.
BACA JUGA: KPK Jerat Dirjen Transmigrasi sebagai Tersangka Pemerasan
"Saya khawatir bukan cuma kasus Budi Gunawan, banyak perkara yang mereka lakukan seperti ini," tandas Maqdir.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Pilkada September 2015, KPU Anggap Waktunya Mepet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Soeharto Beri Teguran buat Menteri Susi
Redaktur : Tim Redaksi