Kuasa Hukum Demianus-Adiryanus Laporkan Kesaksian Palsu

Rabu, 03 Februari 2016 – 08:56 WIB
Gedung MK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA –  Sengketa Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya, Provinsi Papua, masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, salah satuya Amos Biritai.

Nah, Amos diduga telah memberikan keterangan palsu. Karenanya, kuasa Hukum pasangan calon  (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Demianus Kyeuw Kyeuw dan Adiryanus Manemi,  Mehbob SH  akan melaporkan Amos ke polisi.

BACA JUGA: Ini Tokoh-tokoh yang Dibidik PAN untuk Pilkada DKI

Mehbob mempersoalkan  kesaksian palsu Amos Britai dengan mengaku sebagai saksi pada saat dilakukan pemungutan suara  di TPS Biri, Distrik Mamberamo Tengah Timur, 9 Desember lalu.    

“Kami akan melaporkan Saudara Amos Britai ke Kepolisian. Sangat jelas, kesaksian palsu Amos Britai menandai adanya kecurangan pada penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya. Kami akan tuntut,” kata Mehbob di Jakarta, Rabu (3/2).

BACA JUGA: Ingin Wisata Danau Toba Kian Berkembang? Calon PDIP di Simalungun Harus Menang

Dijelaskan, Amos  yang merupakan salah satu saksi yang dihadirkan Termohon, mengaku datang dan mengikuti proses pencoblosan di TPS Biri hingga proses pemungutan suara berakhir. Bahkan, lanjutnya, Amos juga menyatakan turut mendatangani Formulir C1, bersama-sama dengan saksi lainnya.

“Tetapi setelah dicek  dan diperlihatkan  Formulir C1  oleh Majelis Hakim,  ternyata nama maupun tanda tangan Saudara Amos Biritai tidak ada. Ini membuktikan  bahwa saksi Termohon telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah,” katanya.   

BACA JUGA: Terungkap... Enam Daerah Banyak Lakukan Pelanggaran

Dikatakan, kesaksian Amos sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Saksi Pemohon bernama Senaf, yang bertugas sebagai Saksi di TPS 01 dan TPS 02 di Tayai, Distrik Roffaer .

“Sudah sepatutnya  perolehan suara di TPS 1 dan TPS 2 Tayai dianggap  tidak sah, karena  di TPS tersebut tidak ada kegiatan pemungutan suara, sebab yang melakukan pencoblosan adalah Petugas KPPS,” katanya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, Mahkamah Konstitusi  seharusnya mengakomodasikan permohonan Paslon Demianus  - Adiryanus  yang menggugat KPU Mamberamo Raya dalam Pilkada tersebut. Paslon Demianus-Adiryanus maju di Pilkada Mamberamo Raya 2015 didukung PDI-P, Partai Demokrat, PBB , PPP, dan PAN.

“Itu sebabnya sekali lagi, saya berpendapat bahwa tak dilaporkan kepada Panwas dan tidak diproses oleh Penegak Hukum Terpadu Pemilu, tidak demi hukum menghilangkan atau menghanguskan hak orang yang merasa dirugikan untuk meminta hukum kepada Mahkamah Konstitusi atas peristiwa itu,” kata Margarito.

Pasangan Demianus – Adiryanus, mempermasalahkan keabsahan hasil perolehan suara pada TPS 01-TPS 02 dan TPS 03 di Kampung Tayai, Distrik Roffaer.

Pasangan tersebut menyatakan pemungutan suara di ketiga TPS itu tidak sah. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga telah melakukan pencoblosan pada malam tanggal 8 Desember dan tanggal 9 Desember dini hari.

Pilkada langsung yang seharusnya digelar pada 9 Desember 2015 pagi sesuai UU, diganti KPPS dengan kegiatan makan bersama dan seremonial penandatanganan dokumen pencoblosan seolah-olah telah dilakukan pencoblosan secara benar. Selain itu, Formulis C1 juga tidak pernah diserahkan kepada saksi atau tim sukses padangan calon nomor urut 2. Meski pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Panwas Mamberamo Raya tapi tidak pernah digubris.

 Paslon Demianus-Adiryanus mengaku dirugikan menyusul dikeluarkannya Keputusan KPU Mamberamo Raya Nomor 019/KPTS/KPU-MBR-030/2015 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Tahun 2015 tertanggal 18 Desember 2015, yang menetapkan Dorinus Dasinapa - Yakobus Britai sebagai pemenang Pilkada. (rl/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP DKI Klaim Pencalonan Boy Tinggal Tunggu Waktu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler