jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri beberapa waktu lalu mengaku sudah menfagendakan mantan wakil menteri hukum dan HAM, Denny Indrayana untuk menjalani pemeriksaan hari ini (24/3) sebagai saksi kasus dugaan korupsi payment gateway. Namun, pihak Denny justru minta klarifikasi soal panggilan pemeriksaan itu.
Salah satu kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan, pihaknya memohon klarifikasi kepada penyidik soal kabar guru besar ilmu hukum Universitas Gadjah Mada itu diperiksa hari ini. Sebab, kata Heru, sampai saat ini kliennya belum menerima surat panggilan pemeriksaan.
BACA JUGA: Kapal Tiongkok tak Ditenggelamkan, KKP Kecam PN Ambon
"Kami menanyakan hal itu dan tidak ada pemanggilan Denny sebagai saksi (hari ini)," kata Heru usai bertemu penyidik di Bareskrim, Selasa (24/3). Ia datang bersama sejumlah kuasa hukum Denny lainnya.
Sampai saat ini, kata Heru, Denny tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Karenanya, Denny akan hadir memberikan keterangan jika memang ada panggilan berikutnya dari Bareskrim Polri.
BACA JUGA: KPK Pastikan Tidak ada Penyidik Ilegal yang Tangani Si Ngeri-ngeri Sedap
Namun, kata Heru, penyidik perlu menjelaskan soal surat panggilan pemeriksaan untuk Denny. Sebab, di media sudah tersiar kabar bahwa Denny akan diperiksa hari ini meski nyatanya belum menerima surat panggilan.
Heru juga membantah anggapan bahwa Denny mangkir dari panggilan penyidik beberapa waktu lalu. Pada panggilan pertama, kata Heru menjelaskan, kliennya diwakili oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA: Berebutan Kuasa di Fraksi Golkar, Fahri: PPP Juga Tak Kami Proses
Sedangkan pada panggilan kedua, Denny hadir dan menandatangani berita acara pemeriksaan meskipun tak didampingi kuasa hukum. "Sehingga opini menyatakan Denny mangkir itu keliru," katanya.
Memang, kata dia, pada panggilan kedua itu Denny belum menjawab pertanyaan terkait substansi perkara. Sebab, Denny menghormati Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Merujuk pada pasal 27 ayat 2 huruf a peraturan itu, polisi dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, dilarang menerima saksi, tersangka atau terperiksa sebelum didampingi penasehat hukumnya, kecuali atas persetujuan yang diperiksa.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Telusuri Dana Siluman APBD DKI, KPK Jalan Ditempat
Redaktur : Tim Redaksi