Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean Ungkap Kondisi Kesehatan Kliennya

Selasa, 11 Januari 2022 – 16:36 WIB
Ferdinand Hutahaean di Gedung Bareskrim Polri. Dia resmi jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan langsung ditahan. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Ronny Hutahaean mengungkap fakta mengejutkan perihal penyakit yang diderita kliennya.

Ronny menyebut Ferdinand Hutahaean menderita penyakit gangguan syaraf yang berdampak pada fisik dan pikirannya.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Suparji Ahmad: Tak Perlu Menggoreng Isu SARA

"Setahu saya dan penyampaian beliau (penyakit, red) gangguan syaraf," kata Ronny saat dikonfirmasi, Selasa (11/1).

Gangguan syaraf itu, lanjut dia, mengakibatkan eks politikus partai Demokrat itu menjadi mudah pingsan.

BACA JUGA: Ferdinand Hutahaean Ditahan, Begini Komentar Aziz Yanuar, Ada Kata Alhamdulillah

"(Sakit syaraf, red) Beliau (Ferdinand, red) mudah pingsan karena mungkin kondisi rasa kecapaian atau ada pikiran. Sering terjadi hampir satu bulan sekali," kata Ronny.

Selain itu, lanjut Ronny, penyakit gangguan syaraf itu sudah diderita Ferdinand selama dua tahun.

BACA JUGA: TNI AL Gandeng UMKM untuk Percepat Pemulihan Ekonomi Nasional

Hanya saja, dia tak memerinci bagaimana awal mula Ferdinand menderita penyakit tersebut.

"Yang saya tahu beliau itu sudah (sakit) hampir 2 tahun atau lebih," kata Ronny.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung unsur SARA melaui media sosial.

Penyidik melakukan penangkapan dan penahanan seusai Ferdinand menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor pukul 21.30 WIB, Senin (10/1).

Ferdinand ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.

Penahanan itu dilakukan atas pertimbangan penyidik, yakni dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan ancaman pidana perkara tersebut di atas lima tahun. 

Dalam kasus itu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) peraturan hukum pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 10 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler