Kuasa Hukum GRP Ajukan Permohonan Pencabutan PKPU

Rabu, 24 Februari 2021 – 20:10 WIB
PT Gunung Raja Paksi (logo). Foto dok Gunung Raja Paksi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT Gunung Raja Paksi, Tbk berencana mengajukan Permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Hal ini lantaran GRP memiliki harta, solvabilitas, asumsi, dan proyeksi yang jauh lebih besar dibandingkan utang para Kreditur.

BACA JUGA: Gunung Raja Paksi Ekspor Baja ke Kanada USD 4,7 Juta

“Harta yang tercatat dan dimiliki GRP sampai 23 Februari 2021, yaitu kas sebesar Rp536 Miliar dan piutang dagang Rp182 Miliar. Harta tersebut jauh dibandingkan utang para kreditur yang kisaran Rp300 Miliar,” kata kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo.

Menurut Rizky, permohonan tersebut berdasarkan Pasal 259 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

BACA JUGA: Ayu Ting Ting Seminggu Absen di Acara Brownis, Ivan Gunawan: Dia Lagi Bahagia

Yakni, bahwa Debitur setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar mencabut PKPU, dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

Faktanya, lanjut dia, kondisi keuangan GRP saat ini sangat sehat. Harta GRP mampu melunasi seluruh utang yang jatuh tempo. Perusahaan juga mampu membayar seluruh tagihan yang tercatat, sesuai jangka waktu pembayaran yang telah ada dan disepakati.

BACA JUGA: GRP Siap Jadi Produsen Baja Kelas Dunia, tak Terpengaruh PKPU Sementara

“Jadi, GRP tidak membutuhkan PKPU atas atas seluruh tagihan yang dimiliki,” kata dia.

Di sisi lain, Rizky juga optimistis, Pengadilan bakal mengabulkan permohonan tersebut. “Karena GRP memenuhi seluruh unsur yang diatur dalam Pasal 259,” lanjutnya.

Unsur-unsur dimaksud antara lain, pertama, karena GRP sebagai Kreditur memang dapat setiap waktu memohon pencabutan PKPU.

“Dan mengingat permohonan GRP diajukan  saat dalam proses PKPU, Pengadilan dapat memeriksa melalui Hakim Pengawas,” jelasnya.

Unsur kedua, GRP juga memenuhi syarat, yaitu dengan memiliki harta yang memungkinkan dimulainya pembayaran kembali.

“Jika permohonan pencabutan PKPU dikabulkan sehingga GRP bisa melakukan pembayaran kembali kepada para Kreditur, maka tidak perlu ada restrukturisasi utang,” imbuhnya.

Menurutnya, banyak Kreditur GRP yang mengeluhkan kondisi tersebut.

"Sebagian besar Kreditur pun setuju bahwa GRP melanjutkan pembayaran kembali berdasarkan kesepakatan atau perjanjian semula. Karena memang GRP sanggup dan bisa membayarkan sesuai kesepakatan, tanpa perlu PKPU,” tukas dia.(chi/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Kaltim Kembangkan Program TPST dan Budidaya Black Soldier Fly


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler