jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bukti berupa dokumen yang disampaikan kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (10/2) tidak relevan dengan alasan permohonan gugatan. Pasalnya, sebagian bukti yang diklaim sebagai dokumen itu hanya kliping dari pemberitaan di media online.
Salah satu kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang menyebut ada 73 dokumen yang dijadikan bukti oleh kubu Budi Gunawan. Antara lain, putusan praperadilan dan kliping-klipin berita di media online.
BACA JUGA: Kontribusi Zulkifli Hasan ke Muhammadiyah Lebih Nyata
"Misalnya tadi kliping media, informasi dari media online sekitar 50 bukti. Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka (Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi, red),” kata Rasamala di sela-sela persidangan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Rasamala menambahkan, dalam hukum acara ada hak untuk melakukan pembuktian dalam praperadilan. Setelah pembuktian dari kubu Budi Gunawan selesai dilakukan, maka KPK juga akan menyampaikan bukti-bukti yang mereka miliki untuk mematahkan gugatan.
BACA JUGA: Dilarang MenPAN-RB, Sejumlah Daerah Ngotot Gelar TKB
"Hukum acaranya kan memang mesti harus pembuktian. Sekarang kesempatan kepada pihak pemohon (Budi Gunawan). Nanti kita (KPK) sampaikan bukti-bukti dari kita," tandasnya.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Ada 229 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian DPDTT Dapat Tambahan Dana Rp 3,7 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi