Kuasa Hukum KPU Sebut Gugatan Prabowo - Sandi Tidak Detail, Berbeda dengan 2014

Rabu, 12 Juni 2019 – 20:48 WIB
Ilustrasi KPU. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengkaji berkas gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga.

Menurut mereka, berkas gugatan milik pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 itu tidak detail.

BACA JUGA: Kubu Prabowo - Sandi Ungkap Kejanggalan Sumbangan Pribadi Jokowi

Anggota Tim Kuasa hukum KPU RI Ali Nurdin menyebut gugatan dari Prabowo - Sandiaga tidak mencantumkan lokasi-lokasi yang dipersoalkan. Bahkan, ucap dia, kualitas berkas gugatan di 2019 milik Prabowo berbeda dibandingkan 2014.

Ketika di 2014, kata Ali, tim hukum Prabowo mencantumkan 300 kabupaten atau kota yang pemungutan dan penghitungan suaranya bermasalah.

BACA JUGA: Tanggapan Terbaru KPU Soal Polemik Status Cawapres Maruf di Bank Syariah

"Kalau sekarang hampir tidak ada yang dipersoalkan untuk yang pilpres dari permohonan pertama. Tidak khusus disebut oleh pemohon," ucap Ali ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6) ini.

Untuk gugatan di 2019, tim hukum Prabowo hanya memuat keraguan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di 34 provinsi. Namun, tidak dicantumkan secara detail kabupaten atau kota yang dipersoalkan.

BACA JUGA: Tim Prabowo Persoalkan Pencalonan Kiai Maruf, KPU: Kok Baru Sekarang?

(Bacalah: Bawaslu Serahkan Dokumen Setebal 151 Halaman ke MK Terkait Gugatan Pilpres)

Selain itu, kata dia, gugatan Prabowo - Sandiaga menyebut terjadi kecurangan Pilpres 2019 secara terstrukur, sistematis, masif (TSM). Hanya saja, gugatan tidak menyebut spesifik lokasi yang terjadi TSM. "Kalau menurut saya, ya kurang spesifik," ungkap dia.

Tidak hanya itu, ucap dia, gugatan milik Tim Hukum Paslon 02 terkesan memakai dalil lama. Terutama mencantumkan dalil saat gugatan milik Prabowo pada 2014.

"Dalil yang ada juga dalil yang lama. Dulu pernah dipersoalkan pelanggaran TSM. Kami berhasil buktikan tidak ada, apalagi sekarang kan dalil pelanggaran TSM yang pertama sama sekali tidak melibatkan KPU," ucap dia. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ajukan Anggaran Pilkada 2020 Rp 40 Miliar


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler