Kuasa Hukum KPU: Tak Satu pun Saksi Bisa Buktikan Ada Pelanggaran

Rabu, 20 Agustus 2014 – 08:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum KPU Ali Nurdin merupakan yang terakhir tiba untuk menyerahkan kesimpulan dan kelengkapan alat bukti ke panitera MK kemarin.

Dia baru menyerahkan kesimpulan dan kelengkapan alat bukti tersebut sekitar pukul 09.50 WIB atau sepuluh menit sebelum batas akhir penyerahan kesimpulan dan kelengkapan alat bukti ke panitera MK.

BACA JUGA: Kesimpulan Prabowo-Hatta 5 Ribu Halaman, Yakin Menang

"Kami menyerahkan kesimpulan 09.50 WIB. Kami dari termohon sudah menyampaikan kesimpulan termohon sebanyak 1.825 halaman," kata Nurdin di MK, kemarin.
    
Di dalam berkas kesimpulannya, dia membeberkan bahwa pihaknya membantah seluruh dalil permohonan, alat bukti, dan keterangan para saksi serta saksi ahli yang diajukan pihak pemohon selama delapan kali sidang di MK.

"Intinya, kami dari KPU telah melaksanakan pemilu secara jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Pelaksanaan pemilu ini sudah dikuatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh surat tanggal 22 Juli 2014 Nomor 09 yang pada pokoknya memberikan apresiasi kepada KPU karena telah melaksanakan pemilu secara transparan, jujur, dan akuntabel," terang Nurdin.
    
Terkait dengan masalah rekomendasi Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kepada KPU yang dipersoalkan oleh pihak pemohon, dia menegaskan bahwa Bawaslu telah menyatakan KPU beserta jajarannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu.

BACA JUGA: Inilah Pokok-pokok Kesimpulan Jokowi-JK

Selain itu, tuduhan kubu Prabowo-Hatta terkait pelanggaran TSM yang dilakukan pihaknya saat proses pemilu juga dia bantah.
       
"Karena tidak ada satu pun keterangan saksi pemohon ataupun bukti surat pemohon yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU, baik pada level pusat, provinsi, maupun kabupaten," ucap dia.
    
Di samping itu juga, dia menyatakan telah melengkapi alat bukti berupa dokumen surat suara dan rekapitulasi dari sejumlah kotak suara di 48 ribu tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuka KPU sebelum dan sesudah tanggal 8 Agustus 2014. "Sudah. Jadi terkait dengan alat bukti kami cek kemarin, itu semua sudah diverifikasi dan sudah selesai," tegasnya.
    
Terkait hal tersebut, dia membantah bahwa pembukaan kotak suara sebelum tanggal 8 Agustus 2014 atau sebelum adanya perintah dari MK untuk melakukan pembukaan tersebut adalah ilegal.

Menurutnya, pembukaan kotak suara sebelum tanggal tersebut juga merupakan perintah MK yang meminta KPU untuk menyediakan alat bukti dan jawaban dari permohonan pihak Prabowo-Hatta. "Nah kalau tidak pakai kotak suara darimana kami menjawab kalau tidak membuka?" pungkasnya.  (dod/ken/sam/jpnn)

BACA JUGA: Siapkan Pengamanan Empat Ring

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awas Disunat Oknum KUA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler