Tak ada Sengketa di MK, KPU Sumut Tetapkan 100 Anggota DPRD Terpilih

Selasa, 28 Mei 2024 – 21:54 WIB
KPU Sumatera Utara menetapkan 100 orang anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024 melalui Rapat Pleno Terbuka di Aula KPU Sumut, Selasa (28/5/2024). (ANTARA/Anggi Luthfi Panggabean)

jpnn.com - MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan seratus orang anggota DPRD Sumut terpilih hasil Pemilu 2024.

Penetapan dilakukan lewat rapat pleno setelah dipastikan tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait DPRD Sumut.

BACA JUGA: Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu

Menurut Ketua KPU Sumut Agus Arifin, penetapan sesuai Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024, serta menindaklanjuti surat KPU RI Nomor 789/PL.01.9-SD/05/2024.

"KPU Sumut melaksanakan rapat pleno penetapan caleg terpilih berdasarkan perintah dari KPU RI, menyusul tidak adanya sengketa hasil pemilu anggota DPRD Sumut terpilih di MK," ujar Agus Arifin seusai rapat pleno terbuka di Aula KPU Sumut di Medan, Selasa (28/5).

BACA JUGA: MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi

Rapat pleno terbuka itu dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut serta pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024.

"Semua partai menerima hasil rapat terbuka ini, tidak ada sanggahan, semua berjalan dengan lancar," ucapnya.

BACA JUGA: Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim

Pada rapat pleno tersebut KPU Provinsi Sumut menetapkan sebanyak 100 orang anggota DPRD terpilih dari 12 daerah pemilihan.

Partai Golkar meraih kursi terbanyak di DPRD Sumut dengan 22 kursi. Disusul PDI Perjuangan 21 kursi dan Partai Gerindra di urutan ketiga meraih 13 kursi.

Berikutnya, Partai Nasdem 12 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 6 kursi.

Partai Demokrat dan Hanura masing masing memperoleh 5 kursi, PKB 4 kursi, serta PPP dan Perindo sama-sama mendapat satu kursi.

Setelah penetapan ini, KPU Sumut akan menyampaikan salinan keputusan ke partai politik untuk diteruskan kepada anggota DPRD terpilih. Salinan keputusan juga akan dikirim ke Gubernur Sumatera Utara.

"Sedangkan untuk jadwal pelantikan, belum bisa dipastikan, kapan waktunya akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPU Sumut, masa jabatan DPRD Sumut periode lalu akan berakhir pada 16 September 2024," ujar Agus Arifin. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler