Tegas, Mantan Hakim MK Bilang Pileg DPD Sumbar Tidak Sah, Ini Alasannya

Selasa, 04 Juni 2024 – 04:33 WIB
Arsip - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan memberikan penjelasan sebagai ahli pihak terkait dalam sidang PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan menjadi ahli dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dimohonkan oleh Irman Gusman, Senin.

Dalam sidang itu Maruarar menyebut Pileg DPD di daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) tidak sah.

BACA JUGA: Sidang PHPU di MK, Demokrat Sodorkan Bukti Pelanggaran Pileg DPR Dapil Kaltim

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo yang menjadi Ketua Panel Hakim I di Gedung MK, Jakarta.

"Pemilu DPD yang sudah berlangsung ini, kemudian putusan 360 pasti tidak sah dan batal, kalau saya tambahkan lagi, demi hukum batal," katanya menegaskan.

BACA JUGA: Sidang PHPU Dapil VI Jabar, PKS Menduga Pemohon Ajukan Bukti C Hasil Palsu

Hal itu, kata dia, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dia mengatakan KPU mengabaikan putusan PTUN Jakarta yang meminta Irman Gusman dimasukkan dalam daftar calon tetap (DCT).

BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap di Daerah Ini

Sikap KPU yang mengabaikan putusan PTUN dinilainya melanggar profesionalitas, jujur, adil, kepastian hukum dan sikap independen KPU, sehingga Keputusan KPU Nomor 1563 tahun 2023 tentang DCT anggota DPD dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang DPD 2024 untuk daerah Sumbar adalah batal demi hukum.

Dalam persidangan itu, Ketua MK juga memberikan penjelasan kepada Ketua KPU Hasyim Asyari tentang tidak perlunya pencabutan hak politik bagi mereka yang sudah menjalani masa jeda lima tahun.

Suhartoyo memberikan penjelasan, jika KPU mencermati putusan MK terhadap mereka yang sudah diberi masa jeda lima tahun, maka tidak relevan lagi dikenakan pencabutan hak politik. Meskipun itu tidak diamarkan, tetapi itu ada dalam pertimbangan MK.

Tidak itu saja, Suhartoyo juga menyinggung masalah sikap yang berbeda Ketua KPU dalam menanggapi putusan pengadilan.

“Itu, kan, ada putusan yang diperintah MK, yang bapak contohkan soal pimpinan partai tadi. Sementara ini ada putusan yang sudah inkracht bahkan di-aanmaning kok malah bedakan? Kalau itu dihadap-hadapkan apakah sama-sama mematuhi putusan badan peradilan atau bukan, kan? Kok, tindak lanjutnya berbeda,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, koordinator tim kuasa Irman Gusman, R. Ahmad Waluya mengaku optimistis atas dikabulkannya perkara tersebut.

”Saya sangat optimistis perkara tersebut kabul. Karena, syarat jeda lima tahun itu terbukti tidak berlaku untuk diri Pak Irman,” katanya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobby Nasution Bergabung dengan Gerindra, Simak Pernyataan Jokowi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pileg   DPD   MK   Hakim MK   Maruarar Siahaan   sumbar  

Terpopuler