jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tak mempermasalahan apakah Polda Jawa Barat hadir atau tidak dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7) nanti.
Menurut dia, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon, dalam hal ini Polda Jabar.
BACA JUGA: Kejati Jabar Kembalikan Berkas Perkara Pegi Setiawan, Ini Sebabnya
“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin (Polda Jabar) tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya. Kalau tanggal 1 (Juli) sudah dipanggil dengan patut (Polda Jabar) masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut," kata Muchtar saat dihubungi, Sabtu (29/6).
Menurut dia, sidang pun bisa dilanjutkan dan mempermudah pihaknya selaku termohon dalam gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
BACA JUGA: Keluarga Satpam PT SKB Sedih Karena Hakim Tolak Praperadilan
Sebab, apabila Polda Jabar tidak hadir dan sidang tetap dilanjutkan berarti termohon tidak menggunakan hak untuk membela diri.
Muchtar mengatakan bahwa majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
BACA JUGA: Polda Jabar Jelaskan Alasan tak Menghadiri Sidang Praperadilan Pegi
"Kalau Polda Jabar tidak hadir itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkapnya.
Seperti diketahui sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6), ditunda karena termohon, yakni Polda Jabar, tidak hadir.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan tersangka pembunuhan Vina Cirebon kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.
Adapun Polda Jabar beralasan tidak menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan itu karena mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwalkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah menerima pemberitahuan tentang sidang praperadilan Pegi Setiawan, Senin kemarin. Namun, tim kuasa hukum mengikuti agenda kepolisian yang sudah terjadwal sebelumnya pada tanggal tersebut.
“Polda Jabar telah menerima jadwal sidang praperadilan pertama pada tanggal 24 Juni 2024 namun dikarenakan bahwa Polda Jabar telah teragendakan kegiatan yang sudah ada sebelumnya, sehingga pada sidang praperadilan Polda Jabar tidak menghadiri kegiatan tersebut,” kata Jules, Rabu (26/6).
Polda Jabar memastikan akan menghadiri sidang pada 1 Juli 2024 mendatang. Jules bahkan menegaskan tim kuasa hukum Polda Jabar telah menyiapkan materi untuk persidangan.
“Kami meyakini tim kuasa hukum dari Polda Jabar akan menghadiri kegiatan tersebut praperadilan pada jadwal berikutnya dan akan menyiapkan materi persidangan yang telah disiapkan tim kuasa hukum Polda Jabar,” ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina