jpnn.com, BANDUNG - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar menghadirkan ahli pidana dari Universitas Pancasila Agus Surono dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong atas penetapan tersangka.
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024).
BACA JUGA: 5 Saksi Jelaskan Posisi Pegi Setiawan di Bandung Saat Peristiwa Pembunuhan Vina
Dalam sidang ini, ahli pidana sempat menerangkan soal kualifikasi alat bukti yang bisa digunakan untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.
Agus Surono mengatakan jika surat-surat atau dokumen hingga akun Facebook bisa dikualifikasikan sebagai alat bukti.
BACA JUGA: Kombes Nurhadi Mengeklaim Penetapan Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina Tak Keliru
Saat itu, Agus ditanya oleh tim hukum Polda Jabar selaku termohon, terkait apakah surat-surat seperti ijazah, rapor, hingga STNK kendaraan bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B, dan huruf C, yang paling pas apa yang tadi saudara tanyakan kepada saya itu adalah berkaitan dengan 187 huruf B-nya yaitu surat yang dibuat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan," kata Agus.
BACA JUGA: Kejati Jabar Terima Berkas Perkara Pegi Setiawan Tersangka Pembunuhan Vina, Lihat
"Maka apa yang tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf B-nya," sambung dia.
Termohon kemudian menanyakan kepada ahli soal surat permintaan grasi kepada Presiden dari para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.
Dalam surat tersebut, termohon menyatakan bahwa para terpidana telah menyadari sepenuhnya perbuatannya salah dan menyesal akibat dari perbuatan itu.
"Apakah surat tersebut dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat, sesuai dengan pasal 184," ucap salah satu tim Bidkum Polda Jabar bertanya.
"Terkait dengan yang surat jawaban dari Presiden yang berisi penolakan itu masuk dalam 187 huruf b-nya tadi tapi kalau yang surat permohonan dari pihak pemohon mengajukan grasi itu adalah masuk dalam kualifikasi huruf c-nya. Intinya, itu tidak masuk dalam kualifikasi yang B, karena surat permohonan yang sifatnya adalah personal pribadi begitu," ujar Agus.
Selain soal surat, termohon juga menanyakan soal akun media sosial Facebook yang dijadikan alat bukti oleh penyidik dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka.
"Akun Facebook apakah dikategorikan sebagai alat bukti," tanya termohon.
"Jadi memang akun Facebook itu bisa saja dikualifikasi sebagaimana alat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Namun, ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun nanti akan dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," jawab Agus.
"Kemudian akun Facebook itu nanti terkonfirmasi atau terverifikasi oleh ahli yang berkaitan dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai dokumen atau informasi yang sifatnya elektronik dan bisa di kualifikasi sebagai alat bukti," tambahnya.
Hingga saat ini, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari saksi ahli masih berlangsung. Selain termohon, pemohon pun diberikan kesempatan untuk bertanya kepada ahli. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina