Praperadilan Pegi Setiawan: Kuasa Hukum Minta Ahli yang Dihadirkan Polda Jabar Bersikap Independen

Kamis, 04 Juli 2024 – 10:10 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/7/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7).

Sidang praperadilan Pegi hari ini beragendakan mendengarkan keterangan ahli yang diajukan Polda Jabar selaku termohon.

BACA JUGA: Keterangan Saksi Fakta Bikin Kubu Pegi Setiawan Optimistis Menang Praperadilan

Salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, berharap saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar itu tetap bersikap independen.

"Walaupun ahli ini, kan, ahli yang didatangkan oleh Polda, tetapi dia harus independen, tetap independen, proporsional. Tidak boleh dia perlu ke sana. Dia mempertaruhkan integritas, loh," kata Marwan ditemui sebelum sidang di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/7). 

BACA JUGA: Kejati Kembalikan Berkas Pegi Setiawan ke Polda Jabar

Marwan mengatakan bahwa dalam sidang nanti pihaknya bakal mengulik prosedur penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Kalau persiapan, kami dari awal sudah siap. Ini, kan, saksinya ahli dari Polda Jabar, yang jelas yang kami tanyakan masalah tersangkanya klien kami ini. Kenapa klien kami ditersangkakan, bagaimana menurut ahli, dan kenapa ditahan," ungkap Marwan.

BACA JUGA: Praperadilan Pegi Setiawan: Polda Jabar Merasa Diuntungkan dengan Keterangan Ahli Pidana  

Dalam kesempatan itu, Marwan mengaku cukup optimistis gugatan praperadilan Pegi bisa dikabulkan oleh hakim, bila melihat keterangan dari para saksi pada sidang sebelumnya.

Adapun dalam sidang tersebut, empat saksi menyatakan bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap oleh polisi tidak ada di lokasi kejadian saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam. 

"Bagaimana kalau orang yang di DPO-nya adalah Pegi Perong, sementara yang ditangkap adalah Pegi Setiawan. Menurut ahli kemarin dikatakan harus digugurkan tersangkanya itu, dan dibebaskan. Kan, itu sudah jelas, terang benderang," katanya.

Sementara itu, Polda Jabar yang diwakili Bidang Hukum (Bidkum) belum membocorkan siapa ahli pidana yang bakal dihadirkan dalam sidang praperadilan ini.

"Namanya nanti saja, masih perjalanan. Nanti akan disampaikan di sidang. Profesor dari Jakarta," kata Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani. 

Nurhadi mengeklaim bahwa ahli tersebut akan bersikap profesional dan independen dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.

"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya. Soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa men-jugde harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ungkapnya.

"Kami mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan," tandasnya. (mcr27/jpnn) 


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler