jpnn.com - JAKARTA - Dua dalil permohonan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah dimentahkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 yang dibacakan hari ini (21/8). Kedua dalil itu adalah pemanfaatan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) untuk penggelembungan suara dan pembukaan kotak suara oleh KPU tanpa perintah pengadilan.
Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburokhman mengaku kecewa dengan pertimbangan mahkamah itu, terutama terkait pembukaan kotak suara yang bahkan oleh MK sendiri diakui sebagai sebuah pelanggaran. "Kalau sudah seperti ini, kita sebagai pencari keadilan mau bagaimana lagi," kata Habib kepada wartawan di sela-sela pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8).
BACA JUGA: Polda Tegaskan Isu Pendemo Meninggal Cuma Hoax
Menurutnya, pertimbangan MK mengabaikan pelanggaran itu sangat tidak beralasan. Sikap MK juga tidak mencerminkan asas kepastian hukum.
Apalagi, lanjut ketua DPP Partai Gerindra ini, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sudah memutuskan perbuatan KPU sebagai pelanggaran kode etik. Bahkan DKPP juga menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU. "Bagaimana mungkin dua lembaga terhormat ini bisa punya sikap yang sangat berbeda?” ucapnya.
BACA JUGA: Politisi PDIP Sebut RAPBN 2015 Sesak Nafas
Sedangkan mengenai DPKTb, Habib kecewa karena MK terlalu mudah menampik dalil yang disodorkan. Padahal, jika didalami lebih jauh bukti-bukti yang ada pasti ditemukan banyak pemilih DPKTb yang tidak memenuhi syarat. "Pemilih yang hanya menggunakan KK dan KTP harusnya jadi catatan," tegas Habib.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Dahlan Iskan Gelar Rapim di Balai Pustaka
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Pastikan Keterangannya Bukanlah Titipan Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi