jpnn.com, JAKARTA - Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengembalikan Rp 5 miliar milik pengusaha Probosutedjo.
Menurut dia, uang itu dipinjam KPK dari kliennya ketika melakukan skenario jebakan lewat operasi tangkap tangan (OTT) kepada pegawai Mahkamah Agung (MA) pada 2006 lalu.
BACA JUGA: KPK Dekati Parpol untuk Susun Sistem Integritas
Indra menjelaskan saat itu di rumah Probosutedjo akan ada pegawai MA yang datang. Probosutedjo melaporkan ke KPK.
"Pak Probo melaporkan ke KPK "ini ada orang dari MA mau minta uang jumlahnya segini"," kata Indra saat rapat dengan Pansus Hak Angket KPK, Kamis (31/8).
BACA JUGA: Brigjen Aris Blak-blakan di DPR, Agus Rahardjo Kumpulkan Pegawai KPK
Sebelum tamu datang, tim KPK sudah berada di rumah Probosutedjo. Skenario OTT pun disiapkan. Namun, sebelum OTT, tim KPK saat itu meminjam Rp 5 miliar kepada Probosutedjo.
"Atas permintaan KPK, uang itu dipakai untuk menjebak orang MA itu," paparnya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Akui Dirdik KPK Polisikan Novel Baswedan
Menurut dia, uang itu disimpan dalam kotak. Petugas KPK bersembunyi di balik kursi dan meja di rumah Probosutedjo. “Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan,” kata Indra.
Namun, Indra mengatakan, setelah kasus ini diproses hingga berkekuatan hukum tetap, uang Rp 5 miliar milik kliennya tidak dikembalikan. Sebagai kuasa hukum, Indra pun pernah menagihnya kepada KPK. Namun, tetap tak kunjung dikembalikan.
"Bilangnya nanti, nanti. Tapi sampai sekarang tak dikembalikan," tuturnya.
Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi Golkar Misbakhun lantas menanyakan ke Indra apakah uang yang digunakan itu seakan-akan untuk menyuap MA. "Cerita Pak Probo, aksi menyuap itu sebagai jebakan," kata Indra menjawab Misbakhun. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas KPK Lakukan OTT di Hotel Berbintang
Redaktur & Reporter : Boy