jpnn.com - JAKARTA -- Tim kuasa hukum PT Geo Dipa Energi menyatakan ada dugaan korupsi terkait penanganan sengketa antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas Energi. Sengketa sendiri terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha .
Menurut kuasa hukum Geo Dipa, Lia Alizia, ada dugaan korupsi terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
BACA JUGA: Ahok Tak Bisa Mudik untuk Natalan Gara-Gara Persidangan
BANI sebelumnya telah memutus kontrak antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas mengenai proyek PLTPB Dieng-Patuha.
Karenanya dia menegaskan sudah memberikan dokumen-dokumen kepada KPK untuk menelusurinya.
BACA JUGA: Polisi Sudah Tangkap 7 Pelaku Sweeping, Lainnya Terus Diburu
"Kami memberikan kronologis, laporan, kemudian dokumen-dokumen termasuk putusan MA yang menurut kami patut untuk ditelaah oleh KPK sebagai bahan kalau mereka mau melakukan penyelidikan," kata Lia usai melapor ke kantor KPK, Kamis (22/12).
Dia menambahkan, potensi kerugian negara dan dugaan suap harus ditelusuri KPK.
BACA JUGA: KPK Harus Berani Sikat Pelaku TPPU Pasif
Hanya saja Lia enggan berspekulasi terkait siapa pihak yang bermain. Namun, tegas dia, penanganan sengketa ini banyak terdapat kejanggalan.
"Saya tidak bisa berspekulasi. Jadi, kami ingin KPK melihat apakah ada indikasi," katanya.
Menurut Lia, persoalan ini mengakibatkan PT Dipa Geo tidak dapat merampungkan proyek lima unit PLTPB di Dieng, Jawa Tengah dan Patuha, Jawa Barat.
Padahal proyek ini merupakan prioritas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Menurutnya, dengan adanya bantuan atau pengawasan nantinya, proyek-proyek yang lain yang terdiri dari beberapa sumur bisa dikerjakan kembali.
"Karena sekarang Geo Dipa tidak bisa melanjutkan pembangunan, sehingga terhambat untuk percepatan kelistrikan," ujar Lia.
Sebelum melaporkan kasus ini, Lia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan bidang pencegahan KPK.
Hal ini terutama mengenai klaim Bumigas untuk mengambil alih proyek Patuha I yang telah berjalan dan beroperasi secara komersil.
Geo Dipa yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merasa Patuha I telah menjadi aset negara.
"Kita sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan Deputi Pencegahan KPK karena terkait dengan adanya negosiasi. Karena kan dengan adanya akibat putusan BANI dibatalkan, Bumigas klaim bahwa perjanjian hidup kembali, dia minta negosiasi," paparnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih di Mancanegara, Suami Inneke Minta Penundaan Pemeriksaan KPK
Redaktur : Tim Redaksi