Kuasa Hukum Rafael Alun Respons Positif Putusan Mahkamah Agung

Kamis, 25 Juli 2024 – 16:41 WIB
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike yang sempat disita kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu tersebut.

Perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan MA yang menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis Rafael Alun.

BACA JUGA: Sukarelawan Witiarso Utomo Berbagi Makanan Sehat di Alun-alun Jepara

Kuasa Hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih merespons putusan tersebut dan menyebut bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan lengkap.

Namun, jika menurut aturan perundangan yang berlaku dan fakta persidangan memang sudah seharusnya aset rumah tersebut dikembalikan karena perolehan harta tersebut bukan dari hasil gratifikasi ataupun suap.

BACA JUGA: MKGR Jakarta Bakal Tegur Keras Kader yang Tidak Dukung Babah Alun Jadi Cawagub

Apalagi, lanjut dia, harta Rafael Alun tersebut telah diikutsertakan pengampunan pajak (tax amnesty) dan masuk dalam perlindungan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU Tax Amnesty).

"Memang dari awal kita sudah bilang ini harusnya nggak boleh (disita) karena harta itu sudah dilaporkan dalam tax amnesty," ujar Junaedi dalam siaran persnya, Kamis (25/7).

BACA JUGA: Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi

Adapun barang bukti yang diperintahan untuk dikembalikan meliputi barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Dia melanjutkan beradasarkan aturan dalam UU Tax Amnesty, harusnya pengembalian harta yang sempat disita pihak KPK juga berlaku untuk sisa harta lainnya.

Karena menurutnya, sesuai dengan pasal 20 UU Tax Amnesty, data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampiran yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan UU Tax Amnesty tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan pidana.

"Itu dijamin dalam UU, jadi kalau ada yang bertanya apakah itu akan jadi bahan penuntutan? Maka itu jadinya bertentangan dengan asas hukuman pidana. Jadi mungkin hakim sudah melihat itu (aturan tax amnesty). Cuma akan lebih setuju lagi jika seluruh aset yang diikutsertakan program tax amnesty bisa dikembalikan karena itu hak masyarakat menurut undang-undang negara seharusnya menjamin itu, bisa dilihat untuk seluruh yang kami dalilkan," ujar dia.

"Jadi, apa yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung saya setuju, tetapi saya akan sangat lebih setuju kalau selebihnya apa yang kami dalilkan juga diterima," sambung dia.

Selain itu, Junaedi selaku kuasa hukum berdalih bahwa penerimaan uang oleh Rafael dari wajib pajak melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo tidak terbukti.

Adapun nominal rupiah yang dituduhkan sebagai gratifikasi yang diterima Rafael dari PT Arme, menurut Junaedi keliru karena angka itu merupakan penghasilan kotor perusahaan sebelum dipotong gaji karyawan dan biaya operasional lainnya.

Belum lagi, Rafael, ditegaskan Junaedi, bukan merupakan pemegang saham pengendali seperti yang dituduhkan dalam persidangan.

"Nggak mungkin dong masa perusahaan semuanya lalu itu dilimpahkan menjadi kesalahannya Pak Alun. Karena selain pak Alun ada pemegang saham lain dan kontrol keuangan itu bukan di Pak Alun,” kata dia.

Dari kasus ini, dia berharap agar para penegak hukum bisa lebih jeli dalam menghadirkan barang bukti.

"Belajar bagaimana caranya menghadirkan bukti yang benar," imbuhnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Uzbekistan Tim Kuat, Rafael Struick: Kami Juga!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler