jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya langsung mengajukan penangguhan penahanan setelah Polda Metro Jaya resmi menahannya.
"Permohonan kami ajukan, ya pasti kami akan mohonkan itu,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10).
BACA JUGA: Resmi, Polda Metro Jaya Tahan Ratna Sarumpaet
Salah satu alasan mengapa pihaknya mengajukan penahanan karena Ratna kooperatif. Dia juga mengungkapan faktor usia juga jadi pertimbangan pengajuan penahanan.
“Ibu RS (Ratna Sarumpaet) sangat kooperatif dan usianya sudah lanjut, mau ke mana sih dia," imbuh dia.
BACA JUGA: Yakin Banget Kubu Prabowo-Sandi Steril dari Dusta Ratna
Diketahui bahwa Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak berangkat ke Chili. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait penganiayaan terhadapnya.
Dalam kasus ini, pelaku disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. (cuy/jpnn)
BACA JUGA: Amien Rais Mangkir dari Panggilan Polda soal Dusta Ratna
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dilaporkan ke MKD soal Dusta Ratna, Fahri: Masalahnya Apa?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan