jpnn.com - Titis Rachmawati, selaku kuasa hukum keluarga korban santri yang tewas di Gontor mengapresiasi kinerja Polres Ponorogo yang sudah menetapkan dua tersangka penganiayaan tersebut.
"Saya selaku kuasa hukum keluarga korban AM mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian Polres Ponorogo yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan," ucap Titis, Senin (12/9).
BACA JUGA: Terungkap, Ini Cita-Cita Mulia Albar Mahdi setelah Lulus dari Gontor, Salut!
Untuk selanjutnya, kata Titis, harapan keluarga agar pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan kedua tersangka.
"Karena sedari awal keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, jadi harapan keluarga, pelaku diproses hukum setimpal sesuai dengan perbuatan mereka," katanya.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Tewaskan Santri Pondok Gontor Segera Terungkap, Tersangka Siap-Siap Saja
Saat disinggung tentang surat kematian yang bertuliskan AM meninggal dunia karena sakit, Titis menyebut jika saat ini pihak keluarga sedang mempertimbangkan apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum atau tidak.
"Sampai sekarang masih jadi pertimbangan pihak keluarga, apakah dokter waktu itu benar melakukan pemeriksaan medis. Jika ada penyimpangan, mungkin akan kita proses secara hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Soimah Minta Polisi Usut Pengelola Pondok Gontor soal Kematian Putranya
Karena menurut Titis, ketika dokter mengeluarkan surat keterangan kematian, akan ada pemeriksaan berupa rekam medis.
"Sampai sejauh ini kami belum tahu apakah ada rekam medisnya atau tidak, itu masih kami telusuri," tutupnya. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati