Kuasa Hukum Soroti Penangguhan Penahanan Gus Nur

Selasa, 26 Januari 2021 – 21:09 WIB
Tim kuasa hukum dari Gus Nur yang hadir dalam sidang lanjutan yang beragendakan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Rizky Fatamajaya kembali mempertanyakan penangguhan dan penahanan kliennya ke majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Gus Nur usai saksi memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/1) sore.

BACA JUGA: Inilah Ucapan Gus Nur yang Dinilai Sebagai Ujaran Kebencian

Adapun dalam persidangan tersebut dipimpin majelis hakim tunggal bernama Toto Ridarto.

Rizky Fatamajaya mengatakan, sejak awal pihaknya sudah berupaya bagaimana caranya penangguhan dan penahanan Gus Nur ditangguhkan.

BACA JUGA: LR Sudah Dikepung Massa

Sebab, menurutnya, Gus Nur memiliki hak untuk penangguhan.

Bahkan, dalam sidang hari ini, pihaknya melengkapi berkas dan mengajukan puluhan orang baik dari aktivis maupun para ulama.

BACA JUGA: Pengakuan Bu Guru SA Nekat Membawa KJV, Ya Ampun

"Dari awal kami berupaya bagaimana klien dapat ditangguhkan karena beliau punya hak untuk penangguhan. Tadi melengkapi berkas ada puluhan jaminan orang, tokoh, aktivis dan para ulama. Totalnya kurang lebih 100," katanya.

Di sisi lain, Rizky juga menyoroti soal kehadiran jaksa dan terdakwa. Seharusnya, jaksa dan terdakwa harus hadir Agara kebenaran materi perkaranya lebih jelas.

Hal tersebut bukan tanpa alasan. Sebab, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2.

"Yang menjadi catatan kami ini sedari awal sudah ada berat sebelah. Kalau merujuk Perma Nomor 4 Tahun 2020 Pasal 2 itu. Semestinya yang namanya jaksa dan terdakwa itu mesti hadir agar kebenaran materi itu terbukti di sana," katanya.

Alasan Covid-19, kata dia, pihaknya menyadari tetapi kehadiran keduanya (jaksa dan Gus Nur) sangat penting karena untuk konsumsi publik.

"Kami melihat sekarang dengan alasan Covid-19, kami juga menyadari itu tetapi ini urgent dan ini dikonsumsi publik," katanya.

Jika tak dihadirkan, kata dia, dapat disimpulkan hakim berat sebelah dalam menyidangkan kasus tersebut.

"Ini kepentingan umum dan keadilan materi ini kami meminta terdakwa dihadirkan kalau tidak ya berarti mengkonfirmasi bahwa dari awal berat sebelah untuk mengalahkan pihak kami sebagai pembela atau pendamping hukum klien kami," pungkas Rizky. (cr3/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler