Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP

Kamis, 14 November 2024 – 03:01 WIB
Persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai auditor Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melanggar SOP dalam penetapan kerugian negara.

Dia menjelaskan berdasar Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji serta membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form). 

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah, Ahli Jelaskan Soal Modal APBN dan Keuangan Negara

“Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” kata Junaedi Saibih yang ditemui seusai persidangan, Rabu (13/11). 

Dia menjelaskan jika menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara, BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

BACA JUGA: Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah

Namun, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero.

Junaedi menyebutkan sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan. 

BACA JUGA: Sidang Kasus Timah: Hakim Ingatkan JPU Perihal Laporan Kerugian Negara dari BPKP

“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” lanjutnya.

Junaedi pun meragukan laporan hasil audit PKKN yang dilakukan auditor BPKP.

“Apakah laporan hasil audit PKKN ini masih dapat dipertanggungjawabkan validitasnya dan terjamin kesahihannya?,” ucap dia.

Sebelumnya, auditor investigasi BPKP, Suaedi hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah sebagai saksi ahli, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

Suaedi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.

Suaedi menyimpulkan telah terjadi kerugian negara dari analisa atas BAP yang diperlihatkan penyidik kepadanya. 

“Dari keterangan saksi dan ahli ini adalah penambangan ilegal yang mulia. Sumberdaya alam diperlukan ijin. Maka kami berkesimpulan bahwa perolehan bijih timah tanpa ijin itu ilegal dan itulah kerugian negara yang Mulia,” jelas Suaedi saat ditanya majelsi hakim.(mcr8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Kasus Timah, Harvey Moeis Klaim Tak Gunakan Dana CSR untuk Pribadi


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler