Kuasa Hukum Terpidana Mati: Itu Omong Kosong!

Selasa, 20 Januari 2015 – 04:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Choirul Anam, selaku Kuasa Hukum terpidana mati asal Nigeria, Namaone Denis, menilai aparat hukum di Indonesia selama 15 tahun terakhir hanya menangkap kurir narkoba. Bukan bandar besar, seperti yang didengung-dengungkan pemerintah selama ini.

Contohnya seperti Namaone yang akhirnya dieksekusi bersama lima terpidana lain, Minggu (18/1), dalam persidangan tidak pernah terbukti sebagai bandar besar jaringan Pontianak dan Hongkong, sebagaimana klaim aparat hukum.

BACA JUGA: Tarif Angkutan Turun, Kemenhub Kirim Edaran ke Bupati dan Gubernur

“Jadi sejak 15 tahun terakhir yang ditangkap itu kurir. Kalau ada pabrik dibongkar, itu pekerja pabrik ditangkap, pemodalnya bebas. Makanya kalau eksekusi disebut untuk menekan darurat narkotika, itu omong kosong. Ini murni pencitraan politik. Gembong narkotika enggak pernah ditangkap,” kata Choirul, Senin (19/1).

Menurut Choirul, pada pelaksanaan eksekusi mati selalu yang dipilih orang paling lemah. Bahkan tidak sampai menyentuh kurir yang dekat dengan gembong besar.  

BACA JUGA: Ada Rapat Sebelum Eksekusi, Dihadiri Komnas HAM

“Contohnya seperti Mimin Santosa yang punya pabrik ekstasi di Tangerang, kenapa enggak masuk eksekusi mati. Justru Namaone Denis yang selama ini berhasil dibina di Lapas, malah grasinya tidak dikabulkan. Demikian juga dengan terpidana lainnya Ang Kim Sui alias Ance Taher, beliau melakukan kebaikan mengobati orang di tahanan, enggak punya catatan buruk, tapi juga  grasinya ditolak,” katanya.

Sebelum dieksekusi, kata Chairul, Namaone mengatakan eksekusi mati untuk melindungi mafia. Bukan untuk memberantas narkotika. Alasannya sangat sederhana, karena terpidana yang selama ini diketahui kembali menggeluti bisnis narkotika dari balik jeruji besi, tak juga dieksekusi.(gir/jpnn)
    

BACA JUGA: WNI Terpidana Mati di Tiongkok Dapat Keringanan Hukuman

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Brasil Protes, Jaksa Agung: Salah Sendiri Edar Narkoba di Indonesia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler