Kuasa Hukum Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU

Selasa, 19 Desember 2017 – 15:37 WIB
Sidang KPPU. Foto: Istimewa for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama Farid Nasution menyesalkan putusan majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang hari ini memutuskan kliennya bersalah dalam kasus persaingan usaha tidak sehat.

"Kami kecewa sekali. Fakta-fakta persidangan yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan,” kata Farid, Selasa (19/12).

BACA JUGA: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Aqua Minta KPPU Objektif

Dia menambahkan, tak ada kebijakan perusahaan yang membuktikan adanya persaingan usaha tidak sehat.

Farid mengatakan, putusan yang didasarkan atas perbuatan beberapa individu yang melanggar kebijakan internal perusahaan seharusnya tidak dianggap sebagai kebijakan resmi perusahaan.

BACA JUGA: Demi Stok Pangan Stabil, KPPU Sarankan Tiga Solusi

“Sebagaimana diakui oleh majelis komisi bahwa penjualan Le Minerale tumbuh pesat selama 2016. Tidak ada gangguan yang terstruktur dan masif untuk menghambat persaingan,” tegas Farid.

Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung di KPPU, tim kuasa hukum PT Tirta Investama juga telah mengajukan sejumlah saksi.

BACA JUGA: Pengamat Soroti Pemberitaan Negatif Aqua Jelang Putusan KPPU

Mulai para pelaku yang pertama kali bersentuhan dengan Toko Chun Chun atau Toko Vanny milik Agus Yatim Prasetyo yang akhirnya menjadi pemicu kasus ini hingga menghadirikan orang nomor satu di Tirta Investama dan juga saksi ahli lainnya.

Namun, ternyata saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan itu tak dianggap oleh majelis komisi.

Farid mengatakan, hingga kini tidak ada dampak apa pun dari tuduhan praktik persaingan usaha tidak sehat oleh PT Tirta Investama.

Industri tetap tumbuh, jumlah pemain AMDK lebih dari 700 produsen dengan ribuan merek, dan tidak ada toko atau outlet yang tutup hanya gara gara peristiwa persaingan usaha.

Tirta Investama telah menjalankan bisnis AMDK selama puluhan tahun dengan pasang surut hingga menjadi pelopor industri AMDK yang dikenal masyarakat.

Perusahaan ini juga membukukan banyak prestasi d ibidang kesehatan, lingkungan maupun sosial.

Senin (18/12) kemarin, Tirta Investama menjadi perusahaan AMDK pertama yang menerima anugerah Proper Emas yang diserahkan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Penghargaan lain yang diterima Tirta Investama di tahun ini meliputi penghargaan CSR bidang kesehatan dari Kementerian Kesehatan, penghargaan Solusi  Inovatif dalam Program Konservasi dari KLHK, serta menjalin beragam kerja sama dengan pemangku kepentingan di seluruh Indonesia

Produk AQUA dari Tirta Investama menjadi pilihan air minum resmi Asian Games 2018.

Catatan prestasi ini akan menjadi bukti bahwa Tirta Investama berhasil karena kerja keras dan dicintai konsumen.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai perkara dugaan persaingan usaha tidak sehat oleh Tirta Investama ini sudah janggal sejak awal.

Keterangan saksi ahli Faisal Basri maupun Ine S Ruky yang menganggap perkara ini seharusnya tidak perlu ditangani oleh KPPU karena skala perkaranya sama sekali tidak dijadikan pertimbangan.

Ditambah lagi adanya dugaan pemberitaan negatif yang menyudutkan Tirta Investama sejak sebelum dan selama persidangan.

Menurut Agus, hal itu menambah aroma adanya dugaan pihak pihak yang sejak awal menginginkan Tirta Investama diputus bersalah dalam perkara ini.

“Publik akan melihat bagaimana independensi KPPU dari putusan yang hari ini diambil. Semoga KPPU tidak dijadikan alat untuk memenangkan persaingan dengan cara cara yang tidak wajar,” kata Agus. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigator KPPU: Korban Monopoli Aqua itu Banyak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler