Kuasa Hukum Warga Sebut Aksi KAI di Jalan Jawa Sudah Kelewatan

Rabu, 08 Desember 2021 – 23:12 WIB
Penampakan salah satu bangunan yang digusur PT KAI di Jalan Jawa, Kota Bandung. (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jpnn.com, BANDUNG - Belasan rumah di Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat kini sudah tak berpenghuni.

Kemarin, petugas dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan pembongkaran kepada pemilik bangunan yang sudah puluhan tahun tinggal di sana.

BACA JUGA: Arus Mudik, Jasa Marga Optimalkan Pelayanan Jalan Tol di Jawa Timur

Para pemilik bangunan itu kalah dalam banding putusan di Pengadilan Negeri Bandung dan harus menyerahkan seluruh aset bangunan kepada tergugat, PT KAI.

Berdasarkan pantauan Jpnn.com di lapangan, kini 11 rumah berderet di Jalan Jawa itu sudah dipasang pagar seng dengan tulisan KAI.

BACA JUGA: 11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, PT KAI Buka Suara

Ada plang bertuliskan 'Tanah Milik PT Kereta Api Indonesia (Persero)' dipasang 500 meter di depan bangunan.

"Sekarang di depan bangunannya sudah dipasang kaleng (pagar seng) dan plang. Itu sudah melampaui batas. Ini kan yang disita hanya bangunannya saja, tanahnya kan tidak," kata kuasa hukum penghuni rumah RD Teddy SJ Anggakusuma dihubungi, Rabu (8/12).

BACA JUGA: 11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat

Menurut Teddy, berdasarkan amar putusan belasan rumah itu harus dikosongkan dan diserahkan kepada pemilik.

Namun saat eksekusi, yang terjadi ialah menyita bangunan sekaligus tanah.

"Tetapi di sini yang dilaksanakan justru yang dieksekusi tidak cuma bangunan, tetapi tanahnya juga yang sebetulnya secara hukum dilihat tidak ada untuk eksekusi," ujarnya.

Perihal kepemilikan bangunan, Teddy menyebut kalau berdasarkan historis, bangunan di Jalan Jawa tersebut adalah aset milik perusahaan kereta api swasta Belanda yang sudah ada sejak tahun 1930an.

"Jadi kalau mau dibilang tanah milik negara, seharusnya dilakukan nasionalisasi. Seperti memberikan penggantian kerugian perusahaan swasta Belanda, kemudian membebaskan pemberian kompensasi pada karyawan PT KAI yang mendiami bangunan, jadi intinya negara memberikan dana ganti rugi," jelasnya.

Namun, faktanya tidak ada kompensasi yang diberikan kepada para pemilik bangunanan. "PT KAI belum punya sertifikat," imbuhnya.

Teddy menambahkan, kalau 11 rumah yang digusur kemarin sebenarnya sudah masuk proses jual-beli oleh qDirektorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

"Sebelas rumah kemarin sudah masuk jual-beli di Cipta Karya, cuma belum terlaksana. Ini juga harus ditanyakan melalui PTUN kenapa dihentikan padahal sudah masuk proses," sebutnya. (mcr27/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler